JAKARTA, KOMPAS.TV - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menggugat hasil pemilihan legislatif (pileg) di 18 provinsi dan sekitar 30 daerah pemilihan (dapil) pada Pemilu 2024.
Gugatan tersebut secara resmi diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Sabtu (23/3/2024) malam.
Ketua DPP PPP Achmad Baidowi menuturkan, permohonan sengketa gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilu legislatif (pileg) tersebut karena pihaknya merasa dirugikan.
"Kami PPP resmi mengajukan gugatan PHPU ke MK," ujar Baidowi di Gedung MK.
"Gugatannya cukup banyak ada di 18 provinsi. Tetapi detailnya akan disampaikan oleh tim hukum. Ada sejumlah dapil, kalo enggak salah ada sekitar 30-an dapil ya, jumlah pastinya dari teman-teman tim hukum yang bisa menjelaskan," bebernya.
Baca Juga: Maju Pilgub Jawa Timur, Khofifah Masih Gandeng Emil Dardak
Awiek, sapaan akrabnya, menyebut gugatan hasil pileg di 18 provinsi sudah berdasarkan penelusuran tim internal PPP.
Menurut Awiek, tim PPP menemukan banyaknya suara yang hilang dari perolehan suara semestinya. Penelusuran juga sudah didasarkan alat bukti yang menguatkan.
"Karena kita memang didukung alat bukti di situ. Yang memungkinan berdasarkan tracking kami di dapil-dapil itulah suara PPP hilang," ibuhnya.
"Tidak banyak di dapil itu paling 3.000, 4.000, tetapi terjadi di sepanjang dapil. sehingga ketika ditotal itu lebih dari 200.000, nah itu yang terlacak," lanjutnya.
Sumber : kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.