MEDAN, KOMPAS.TV - Satreskrim Polrestabes Medan menangkap empat pelaku yang terlibat dalam pembunuhan terhadap mantan anggota TNI, Andreas Sianipar.
Keempat pelaku terlibat dalam penganiayaan yang menyebabkan korban tewas.
Sementara satu pelaku lain yang merupakan oknum TNI, juga sudah ditetapkan sebagai tersangka di Markas Polisi Militer Kodam I Bukit Barisan.
Polisi masih mengejar tujuh pelaku lain dan menyelidiki motif penganiayaan yang diduga karena pelaku tak terima korban tidak mengembalikan mobil pinjaman.
Peristiwa yang menimpa eks anggota TNI, Andreas Sianipar terjadi pada (8/12/2024).
Ia diculik dari Desa Paya Geli, Deli Serdang dan dibawa ke kediaman salah satu pelaku.
Korban kemudian dianiaya hingga tewas dan jenazahnya dibawa ke Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Jenazah korban lalu ditemukan pada (21/12/2024) di kawasan kebun sawit di Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Baca Juga: Santri Usia 14 Tahun di Banyuwangi Tewas Dianiaya, 6 Senior Jadi Tersangka
#ekstnidianiaya #ekstnitewas #penganiayaan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.