Ia meyakini PPP sebenarnya mampu meraih lebih dari 4 persen suara di Pileg 2024.
Adapun dalam gugatannya, PPP mengajukan tiga petitum. Pertama, PPP ingin menghadirkan keadilan substansial, sehingga meminta MK untuk memberikan kesempatan sekaligus menetapkan PPP mendapatkan kursi di DPR.
Kedua, meminta MK mengembalikan pengalihan suara yang terjadi di beberapa dapil agar bisa kembali ke PPP.
Sebab, PPP menilai suara-suara yang dialihkan tersebut merupakan hak mereka.
PPP berargumen dalam survei internal diketahui perolehan suara parpol sedianya mencapai 4,02 persen.
Kemudian, di petitum ketiga PPP meminta dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah daerah yang menerapkan sistem noken, utamanya di Papua.
PIhaknya, kata Awiek, juga telah membawa sejumlah bukti berupa data dari tempat pemungutan suara (TPS) untuk mendukung gugatan ke MK.
"Tentunya kami masih memiliki waktu untuk melengkapi alat-alat, karena diberi waktu 3x24 jam untuk melengkapi bukti-bukti. Yang sekarang bukti pokok sudah kami ajukan," tambah Awiek, dikutip Kompas.com.
Baca Juga: Pertemuan Pertama Prabowo-Gibran Usai Pengumuman KPU, Bahas Koalisi?
Diketahui, perolehan suara PPP tidak mampu menembus ambang batas 4 persen sebagai syarat mendapatkan kursi di parlemen.
Berdasarkan hasil rekapitulasi tingkat nasional yang dilakukan KPU RI pada Rabu (20/3/2024) malam, PPP mendapatkan 5.878.777 suara dari total 84 dapil di 38 provinsi Indonesia.
Ini berarti, PPP hanya meraup 3,87 persen suara dari total 151.796.630 suara sah Pileg 2024.
Sumber : kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.