JAKARTA, KOMPAS.TV- Indonesia Corruption Watch (ICW) mempertanyakan langkah Menteri Keuangan yang menyambangi gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) lalu bertemu Jaksa Agung untuk melaporkan dugaan fraud dalam penggunaan dana LPEI.
“Pertanyaan sederhananya, apakah Menteri Keuangan tidak mengetahui bahwa KPK sedang melakukan penyelidikan terhadap perkara itu? Kalaupun tidak tahu, mengapa memilih Kejaksaan Agung ketimbang KPK, untuk melaporkan dugaan peristiwa pidana, khususnya tindak pidana korupsi tersebut?,” tanya Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.tv, Rabu (20/3/2024).
Sebab menurut ICW, kata Kurnia, dalam proses penyelidikan, KPK sudah tentu meminta sejumlah keterangan dari pihak terkait, terutama jajaran LPEI. Dari sini, muncul pertanyaan kembali, apakah Menteri Keuangan sudah berkoordinasi dengan LPEI terkait permasalahan di internal lembaga tersebut.
Baca Juga: ICW Minta Kejagung Tidak Offside Tangani Perkara Dugaan Korupsi LPEI: Kejaksaan Tidak Lagi Berwenang
“Jika sudah berkoordinasi, apakah Menteri Keuangan tidak mendapat laporan bahwa ada beberapa pihak yang sudah dimintai keterangan oleh KPK berkenaan dengan proses penyelidikan?,” kata Kurnia.
“Bila sudah tahu, mengapa Menteri Keuangan tidak mendatangi KPK untuk membantu proses hukum yang sedang mereka tangani?”
Lebih lanjut, Kurnia menuturkan sekilas jika mengikuti konstruksi peristiwa dugaan pidana yang disampaikan oleh KPK, perkara ini serupa dengan permasalahan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia beberapa tahun lalu.
Adapun kemiripan dua peristiwa ini terletak pada sejumlah jaminan yang diajukan debitur kepada kreditur diduga tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.
Selain itu dari segi jumlah, sekalipun tidak sama, namun dugaan pemberian kredit bermasalah oleh LPEI terbilang besar dan bukan tidak mungkin melibatkan lebih banyak debitur selain yang sudah disampaikan oleh KPK.
Baca Juga: Istana soal Pertemuan Jokowi dengan 2 Menteri PKB: Tidak Perlu Berspekulasi Kemana-mana
“Penting untuk diingat, pola yang selama ini terjadi, jika aparat penegak hukum sedang mengusut perkara dugaan tindak pidana korupsi besar, biasanya akan diikuti dengan hambatan-hambatan di luar proses hukum,” ujar Kurnia.
“ICW tentu berharap setiap pihak, termasuk LPEI, debitur lainnya, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Keuangan dapat bertindak kooperatif terhadap proses hukum yang saat ini sedang dijalankan oleh KPK.”
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.