JAKARTA, KOMPAS.TV - Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang hilang saat merantau di luar kota, tentu akan menghambat urusan administrasi.
Pasalnya, KTP merupakan salah satu dokumen penting yang digunakan untuk hampir semua keperluan administrasi seperti registrasi SIM, membeli tiket, pembukaan rekening bank, dan sebagainya.
Untungnya, mengurus KTP hilang di luar kota tidaklah susah. Justru bisa dilakukan secara online tanpa harus ke kantor kelurahan atau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Bahkan, mengurus KTP hilang di luar kota juga tidak memerlukan surat pengantar dari Rukun Tetangga (RT) atau Rukun Warga (RW).
Baca Juga: Cara Memperbaiki KTP yang Buram atau Rusak, Ganti Baru Gratis! Tidak Perlu Surat Pengantar
Berikut syarat, cara, dan biaya mengurus KTP hilang terbaru 2024.
1. Foto Kartu Keluarga asli
2. Foto Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisian asli
Anda bisa memanfaatkan layanan Dukcapil Online yang tersedia di beberapa provinsi, misalnya aplikasi SIBISA milik Dukcapil Kota Medan. Berikut caranya:
Baca Juga: Cara Pindah Alamat KTP dan KK secara Online Lewat HP Terbaru 2024, Ini Persyaratannya
Selain di Kota Medan, Dukcapil Surabaya juga menyediakan layanan mengurus KTP hilang secara online. Berikut caranya:
Baca Juga: Cara Ganti Alamat KTP 2024 Tanpa Surat Pengantar, Ini Syarat dan Langkah-langkahnya
Mengurus KTP yang hilang juga bisa dilakukan secara offline, dengan mendatangi Dinas Dukcapil kota mana saja, tidak harus sesuai dengan alamat KTP.
Perlu diketahui, masyarakat yang kehilangan e-KTP harus membuat surat kehilangan di kantor kepolisian.
Apabila syarat yang dibutuhkan telah dalam genggaman, masyarakat dapat langsung menuju ke Dukcapil setempat.
Mengurus e-KTP yang hilang tak dipungut biaya apa pun.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.