Jawa Tengah: 11 kasus
Daerah Istimewa Yogyakarta: 1 kasus
Jawa Timur: 12 kasus
Kalimantan Barat: 2 kasus
Kalimantan Timur:1 kasus
Sulawesi Selatan: 2 kasus
Sulawesi Utara: 1 kasus.
Sementara itu, penyebab meninggalnya petugas Pemilu 2024 itu dikaitkan dengan penyakit kronis, seperti jantung dan kecelakaan.
Berikut rincian dugaan penyebab kematian petugas Pemilu 2024:
Penyakit jantung: 13 korban
Meninggal saat sampai di rumah sakit: 11 korban
Kecelakaan: 8 korban
Acute Respiratory (ARDS): 5 korban
Baca Juga: TKN Prabowo-Gibran Ungkap Kesiapan Hadapi Potensi Gugatan Hasil Pilpres 2024 di MK
Hipertensi: 5 korban
Penyakit serebrovaskular: 4 korban
Kegagalan multi organ: 2 korban
Septic shock: 2 korban
Sesak napas: 1 korban
Asma: 1 korban
Diabetes Melitus: 1 korban
Sedangkan 4 korban jiwa lainnya masih dikonfirmasi penyebab kematiannya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melalui ketuanya, Hasyim Asy'ari mengatakan, pihaknya telah menyiapkan santunan bagi petugas Pemilu 2024 yang meninggal dunia saat bekerja selama tahapan Pemilu.
"Iya, disiapkan santunan," kata Hasyim, dilansir dari Antara.
Santunan kecelakaan kerja hingga meninggal dunia bagi penyelenggara ad hoc pemilu diatur berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 dan secara teknis diatur dalam Keputusan KPU Nomor 59 Tahun 2023.
Besaran santunan tersebut juga telah diatur berdasarkan Surat Menteri Keuangan S-647/MK.02/2022, melalui Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.
Mengacu pada aturan tersebut, besaran santunan petugas Pemilu 2024 yang meninggal dunia adalah Rp 36 juta.
Selain mendapat santunan, KPU juga memberikan biaya pemakaman sebesar Rp 10 juta.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.