KOMPAS.TV - Hingga Sabtu (17/2/2024) pukul 18.00 WIB, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat ada 57 petugas Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang meninggal dunia.
Data jumlah kematian tersebut disampaikan oleh Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, Minggu (18/2/2024).
Mengacu pada data Kemenkes, jumlah kematian terbanyak terjadi pada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
"KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) 29," demikian tertulis dalam data yang dikirimkan Siti Nadia, melalui pesan Whatsapp kepada Kompas.TV.
Baca Juga: Ketika SBY Bilang ke Prabowo: Sekarang Beliau Komandan Saya
Berikut rincian petugas Pemilu 2024 yang meninggal dunia per Sabtu (17/2/2024):
Petugas KPPS: 29 orang meninggal dunia
Petugas Linmas (Perlindungan masyarakat) 10 orang meninggal dunia
Petugas saksi: 9 orang meninggal dunia
Petugas: 6 orang meninggal dunia
Petugas Panitia pemungutan suara (PPS): 2 orang meninggal dunia
Petugas Bawaslu: 1 orang meninggal dunia.
Berdasarkan data yang sama, usia petugas yang meninggal didominasi oleh usia 41-50 tahun, yakni sebanyak 18 orang atau 32 persen.
Kemudian, kelompok umur 51-60 tahun sebanyak 15 orang atau 26 persen, lalu kelompok umur 31-40 tahun sebanyak delapan orang atau 14 persen.
Selanjutnya, kelompok umur 21-30 tahun sebanyak tujuh orang atau 12 persen.
Kemudian kelompok usia 60 tahun ke atas sebanyak lima orang atau 9 persen, dan kelompok usia 17-20 tahun sebanyak empat orang atau 7 persen.
Mengutip Kompas.com, berdasarkan data yang diterima, jumlah petugas Pemilu 2024 yang meninggal dunia paling banyak berada di wilayah Jawa Barat, yakni 13 orang.
Di Jawa Timur, 12 petugas dilaporkan meninggal dunia dan 11 orang di Jawa Tengah.
Berikut sebaran petugas Pemilu 2024 yang meninggal dunia:
Sumatera Utara: 2 kasus
Riau: 1 kasus
Sumatera Barat: 1 kasus
Sumatera Selatan: 2 kasus
Banten: 2 kasus
DKI Jakarta: 6 kasus
Jawa Barat: 13 kasus
Jawa Tengah: 11 kasus
Daerah Istimewa Yogyakarta: 1 kasus
Jawa Timur: 12 kasus
Kalimantan Barat: 2 kasus
Kalimantan Timur:1 kasus
Sulawesi Selatan: 2 kasus
Sulawesi Utara: 1 kasus.
Sementara itu, penyebab meninggalnya petugas Pemilu 2024 itu dikaitkan dengan penyakit kronis, seperti jantung dan kecelakaan.
Berikut rincian dugaan penyebab kematian petugas Pemilu 2024:
Penyakit jantung: 13 korban
Meninggal saat sampai di rumah sakit: 11 korban
Kecelakaan: 8 korban
Acute Respiratory (ARDS): 5 korban
Baca Juga: TKN Prabowo-Gibran Ungkap Kesiapan Hadapi Potensi Gugatan Hasil Pilpres 2024 di MK
Hipertensi: 5 korban
Penyakit serebrovaskular: 4 korban
Kegagalan multi organ: 2 korban
Septic shock: 2 korban
Sesak napas: 1 korban
Asma: 1 korban
Diabetes Melitus: 1 korban
Sedangkan 4 korban jiwa lainnya masih dikonfirmasi penyebab kematiannya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melalui ketuanya, Hasyim Asy'ari mengatakan, pihaknya telah menyiapkan santunan bagi petugas Pemilu 2024 yang meninggal dunia saat bekerja selama tahapan Pemilu.
"Iya, disiapkan santunan," kata Hasyim, dilansir dari Antara.
Santunan kecelakaan kerja hingga meninggal dunia bagi penyelenggara ad hoc pemilu diatur berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 dan secara teknis diatur dalam Keputusan KPU Nomor 59 Tahun 2023.
Besaran santunan tersebut juga telah diatur berdasarkan Surat Menteri Keuangan S-647/MK.02/2022, melalui Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.
Mengacu pada aturan tersebut, besaran santunan petugas Pemilu 2024 yang meninggal dunia adalah Rp 36 juta.
Selain mendapat santunan, KPU juga memberikan biaya pemakaman sebesar Rp 10 juta.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.