Kompas TV nasional hukum

Kasus Jiwasraya, Kejagung Rampas Vila Milik Benny Tjokro Senilai Rp32,8 Miliar di New Zealand

Kompas.tv - 27 Januari 2024, 07:34 WIB
kasus-jiwasraya-kejagung-rampas-vila-milik-benny-tjokro-senilai-rp32-8-miliar-di-new-zealand
Tim Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung merampas aset vila senilai Rp32,8 miliar milik terpidana korupsi Jiwasraya Benny Tjockrosaputro alias Bentjok di New Zealand, Jumat (26/1/2024). (Sumber: Puspenkum Kejaksaan Agung)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Desy Afrianti

Selain itu, Ketut melanjutkan, informasi mengenai keberadaan aset tersebut juga merupakan kolaborasi Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam menelusuri aliran dana pembelian properti rumah mewah milih terpidana Bentjok.

Adapun properti rumah mewah senilai 3,4 juta Dolar Selandia Baru (NZD) itu merupakan harga saat pembelian tahun 2017 yang kini diperkirakan mengalami kenaikan harga cukup signifikan.

Di sisi lain, polemik properti rumah mewah tersebut menjadi perhatian dan masuk dalam pemberitaan koran serta media elektronik New Zealand.

“Aset rumah dimaksud juga sedang menunggu proses repatriasi aset melalui lelang penjualan unit di New Zealand,” kata Ketut.

Kepala Pemulihan Aset Syaifuddin Tagamal mengapresiasi kinerja dan dukungan dari Pemerintah Selandia Baru yang membuat Tim Kejaksaan Agung dapat merampas secara hukum yang berlaku di New Zealand.

Baca Juga: Round-Up: PDI-P Soal Pemilu Proporsional Tertutup, Vonis Nihil Benny Tjokro, AHY Doakan Lukas Enembe

Kegiatan perampasan aset terpidana Bentjok ini dilaksanakan oleh Direktur Upaya Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (UHLBEE) Jehezkiel Devy Sudarso, Kepala Pusat Pemulihan Aset Syaifudin Tagamal, Kepala Bidang Pemulihan Aset Transnasional.

Kemudian, Kasi Wilayah I Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang pada Direktorat UHLBEE, Kasubbid Pemulihan Aset Indonesia di Luar Negeri serta Jaksa Fungsional pada Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri.

Dua hari sebelumnya atau pada Rabu (24/1/2024), Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung berhasil melelang barang sitaan eksekusi berupa enam tas bermerek ternama milik istri terpidana Bentjok.

Dari enam objek lelang tersebut dengan total nilai limit Rp363 juta telah laku terjual dengan total nilai laku terjual Rp606.250.000, dengan kenaikan dari nilai limit sebesar Rp243.250.000.



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x