JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung merampas aset milik terpidana kasus korupsi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro alias Bentjok, berupa vila senilai Rp32,8 miliar yang terletak di Kerry Drive 1/3 Kota Queenstown, New Zealand.
Kepala Pusat Penerangan Hukum atau Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan aset vila tersebut dibeli Bentjok pada 2017 dari rekannya bernama Caroline Willieanna.
“Caroline Wilieanna merupakan pihak yang dijadikan kedok untuk menyembunyikan aktivitas ilegalnya, termasuk pencucian uang, pembelian properti dan mata uang asing,” kata Ketut dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (26/1/2024).
Baca Juga: Kejagung Lelang 6 Tas Hermes Istri Benny Tjokro, Kisaran Harga Mulai Rp 60 Juta
Perampasan aset ini, kata Ketut, merupakan tindak lanjut yang dilakukan Pusat Pemulihan Aset Kejagung dari hasil penyidikan Tim Jampidsus pada perkara Jiwasraya.
Tim tersebut menemukan fakta-fakta bahwa terdapat aset hasil tindak pidana yang berada di luar negeri, salah satunya New Zealand.
Dalam prosesnya, Ketut menjelaskan, Pengadilan Tinggi Invercargill New Zealand sudah mengabulkan perintah perampasan atau Forfeiture order atas permohonan non-conviction based forfeiture asset yang diajukan oleh Asset Recovery Unit New Zealand Police malalui Crown Solicitor berdasarkan permintaan dari Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung.
Ketut menyebut, kegiatan perampasan aset ini merupakan hasil kerja sama informal Jejaring Pemulihan Aset Negara Kawasan Asia Pasifik atau Asset Recovery Interagency Network-Asia Pacific (ARIN-AP) yang memiliki anggota 14 negara, termasuk Indonesia dan New Zealand.
“Oleh karena itu, permintaan Indonesia mengenai upaya perampasan aset terpidana Bentjok ini direspons dan ditindaklanjuti oleh otoritas New Zealand,” katanya.
Baca Juga: Dituntut Hukuman Mati, Benny Tjokro Menunggu Vonis Hakim di Sidang Putusan Hari Ini
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.