Kompas TV nasional politik

Puan soal Usulan Pemakzulan Presiden Jokowi: Aspirasi Silakan Disampaikan

Kompas.tv - 12 Januari 2024, 12:49 WIB
puan-soal-usulan-pemakzulan-presiden-jokowi-aspirasi-silakan-disampaikan
Ketua DPP PDIP Puan Maharani mengomentari pertemuan antara Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Pertahanan sekaligus capres nomor urut 2, Prabowo Subianto, serta Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan atau Zulhas, di Istora Senayan, Jakarta, Minggu (7/1/2024). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI  Puan Maharani mempersilakan pihak yang ingin memakzulkan Presiden Joko Widodo untuk menyampaikan aspirasi ke DPR.

Hal itu disampaikan Puan Maharani merespons usulan Kelompok Petisi 100 yang melaporkan dugaan kecurangan pemilu dan menyuarakan pemakzulan Presiden Jokowi, Kamis (11/1/2024).

“Kita jalankan konstitusi sesuai dengan aturan yang ada. Jadi aspirasi silakan saja disampaikan,” ucap Puan.

Meski demikian, Puan mengingatkan agar aspirasi yang akan disampaikan tetap menjaga situasi jelang pemilu.

“Tapi kita tetap menjaga situasi jelang pemilu ini tetap damai, terjaganya netralitas semua aparat penegak hukum. Kita sama-sama menjaga agar pesta demokrasi yang akan datang berjalan jujur dan adil,” ujar Puan.

Baca Juga: Jubir TPN: Khofifah dan Emil Cocoknya Dukung Ganjar-Mahfud, Karakternya Beda dengan Prabowo-Gibran

Sebelumnya, Calon Wakil Presiden nomor urut 3 sekaligus Menko Polhukam Mahfud MD menilai pemakzulan terhadap Presiden Jokowi bukan hal mudah untuk dilakukan. Mahfud MD menuturkan setidaknya ada lima syarat yang harus menjadi dasar untuk memakzulkan Presiden Jokowi.

Antara lain adalah, korupsi, terlibat penyuapan, melakukan kejahatan berat dan melanggar ideologi negara.


 

“Misal membunuh atau apa, keempat melanggar ideologi negara, kelima melanggar kepantasan atau melanggar etika,” jelas Mahfud.

Selanjutnya, kata Mahfud, pemakzulkan itu harus disampaikan langsung DPR sebelum nantinya dikirim ke Mahkamah Konstitusi untuk selanjutnya disidangkan.

“Dia (Pemakzulan -red) harus disampaikan ke DPR, DPR yang menuduh itu, mendakwa, melakukan impeach itu namanya, impeach itu pendakwaan, itu harus dilakukan oleh minimal sepertiga anggota DPR,” jelas Mahfud MD.

Baca Juga: KPK Ajukan Permohonan Tunda Sidang Praperadilan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej

“Dari 575 sepertiga berapa? Dari sepertiga ini harus dua pertiga hadir dalam sidang, dari dua pertiga yang hadir harus dua pertiga setuju untuk pemakzulan, kalau DPR setuju, nanti dikirim ke MK, apakah putusan DPR ini benar bahwa presiden melanggar, nanti MK sidang lagi, lama,” katanya. 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x