JAKARTA, KOMPAS.TV - Jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, banyak masyarakat yang masih belum tahu cara memilih.
Sebagai warga negara yang baik, masyarakat yang termasuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) diwajibkan untuk memberikan suaranya pada pemilu serentak yang diselenggarakan pada 14 Februari 2024.
Pada Pemilu 2024, masyarakat akan memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten atau Kota.
Seperti yang diketahui untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, ada tiga calon yang maju yaitu pasangan nomor 01 Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar, pasangan nomor 02 Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka dan pasangan nomor 03 Ganjar Pranowo - Mahfud MD.
Bagi masyarakat yang ingin memberikan suaranya di Pemilu 2024 mendatang, berikut informasi mengenai syarat, warna surat suara hingga cara memilih.
Baca Juga: Analisis Peneliti Perludem atas Fenomena Surat Suara Rusak dan Masalah Logistik Pemilu
1. Genap berumur 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin;
2. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
3. Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan KTP-el;
4. Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP-el, Paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor;
5. Dalam hal Pemilih belum mempunyai KTP-el sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan huruf d, dapat menggunakan Kartu Keluarga;
6. Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Surat Suara Abu-abu
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.