JAKARTA, KOMPAS.TV - Memasuki tahun 2024 sejumlah harga rokok mulai naik.
Pemerintah menjelaskan, kenaikan harga rokok itu imbas dari naiknya cukai rokok tembakau sebesar 10 persen dan rokok elektrik (vape) senilai 15 persen.
Kenaikan cukai rokok tersebut mulai berlaku per 1 Januari 2024.
Terkait aturan kenaikan cukai rokok per 1 Januari 2024 ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas PMK Nomor 192 Tahun 2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris.
"(Diatur dalam) PMK 192/2022 untuk jenis rokok elektrik (REL) dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL)," kata Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto (19/12/2023).
Berikut daftar harga eceran rokok terbaru dan perbandingan harga di tahun sebelumnya sebagaimana dilansir dari Kompas.com, Senin (1/1/2024).
Harga Rokok Elektrik Terbaru 2024
Mengacu PMK Nomor 192/PMK.010/2022 Tentang Perubatan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.010/2021 Tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau lainnya, berikut harga eceran rokok elektrik dan perbandingan kenaikannya pada 2024 dan 2023.
1. Rokok elektrik
Harga eceran minimum rokok elektrik padat
Harga eceran minimum rokok elektrik cair sistem terbuka
Harga eceran minimum rokok elektrik cair sistem tertutup
2. Hasil pengolahan tembakau lainnya
Harga eceran minimum tembakau molases
Harga eceran minimum tembakau hirup
Harga eceran minimum tembakau kunyah
Baca Juga: Pertamina Turunkan Harga BBM Non Subsidi Mulai 1 Januari 2024, Ini Alasannya
Harga Rokok Tembakau Terbaru 2024
Kenaikan cukai rokok juga mengakibatkan harga eceran rokok mengalami kenaikan per 1 Januari 2024.
1. Sigaret Kretek Mesin (SKM)
Sumber : Kompas TV, Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.