JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri disebut bakal menghadiri sidang putusan dugaan pelanggaran etik terhadap dirinya, pada hari ini, Rabu (27/12/2023).
Kepastian ini disampaikan kuasa hukum Firli, Ian Iskandar. Ia menyebut Firli bakal menghadiri sidang putusan yang digelar Dewan Pengawas (Dewas) KPK, usai memenuhi pemeriksaan tambahan di Bareskri Polri.
"Insyaallah dua-duanya hadir," kata Ian dalam keterangannya, Rabu.
"Kalau setelah pemeriksaan di Bareskrim selesai, ya, kami hadir (ke sidang Dewas) nanti, enggak ada masalah," sambungnya dikutip dari Antara.
Seperti diketahui, Dewas KPK akan membacakan putusan sidang dugaan pelanggaran etik KFirli Bahuri hari ini, Rabu (27/12).
Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris menyebut sidang putusan akan dibacakan siang nanti, pada pukul 11.00 WIB.
“Sidang etik kan sudah selesai, putusan sudah diambil, besok tinggal pembacaan putusan jam 11.00,” kata Syamsuddin, Selasa (26/12).
Pada hari yang sama, Firli juga dipanggil polisi untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo atau SYL.
Baca Juga: ICW Minta Dewas Jatuhkan Sanksi Berat ke Firli Bahuri: Harga Mati untuk Menyelamatkan Muruah KPK
Sumber : Kompas TV/Antara.
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.