Kompas TV nasional hukum

Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi Timah

Kompas.tv - 23 Desember 2024, 16:24 WIB
Penulis : Aditya Pramana

JAKARTA, KOMPAS.TV - Harvey Moeis divonis dengan pidana 6 tahun, 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan dalam persidangan kasus korupsi timah di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat pada Senin, (23/12/2024).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan," ujar Hakim Ketua, Eko Aryanto.

Harvey juga dihukum dengan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp210 miliar.

Diketahui, vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan Jaksa yang ingin Harvey dihukum pidana 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan.

Baca Juga: Divonis 6,5 Tahun Penjara, Harvey Moeis Masih Pikir-Pikir

#harveymoeis #korupsi #breakingnews #timah #sandradewi #sidang #koruptor 
 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x