BOGOR, KOMPAS.TV – Presiden Joko Widodo atau Jokowi enggan menanggapi soal Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri yang hari ini akan menjalani putusan praperadilan untuk status tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Sebab menurut presiden, kasus yang disangkakan terhadap Firli Bahuri masih berproses secara hukum.
“Itu masih dalam proses, jadi saya tidak mau komentar banyak,” ucap Jokowi usai meresmikan Jembatan Otista di Bogor, Selasa (19/12/2023), dikutip dari Breaking News KompasTV.
Meski demikian, Jokowi menekankan kepada suluruh Masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
Baca Juga: Jokowi Minta Temuan PPATK soal Transaksi Janggal Terkait Pemilu 2024 Diproses Hukum
“Semua harus menghormati proses hukum yang ada,” ujarnya.
Adapun sore ini hari, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan membacakan putusan gugatan praperadilan yang diajukan Firli Bahuri.
Dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Firli Bahuri (FB) ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada sekitar tahun 2020 sampai 2023.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.