Kompas TV nasional hukum

Hari Ini, MK Gelar Sidang Uji Formil Batas Usia Capres-Cawapres, Pemohon Denny Indrayana dkk

Kompas.tv - 28 November 2023, 10:21 WIB
hari-ini-mk-gelar-sidang-uji-formil-batas-usia-capres-cawapres-pemohon-denny-indrayana-dkk
Ilustrasi ruang sidang Mahkamah Konstitusi (Sumber: Humas Mahkamah Konstitusi/Ifa)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahmakah Konstitusi (MK) mengelar sidang pemeriksaan pendahuluan mengenai permohonan pengujian formil Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia Capres-Cawapres, Selasa (28/11/2023).

Permuhonan gugatan uji formil ini diajukan oleh dua pakar hukum tata negara yakni, Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar. Permohonan terdaftar dengan nomor perakra 145/PUU-XXI/2023.

Alasan diajukannya uji formil mengenai batas usia capres-cawapres tidak terlepas dari putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengandung cacat formil. 

Sebab, putusan tersebut sudah terbukti mengandung konflik kepentingan yang membuat Hakim Konstitusi Anwar Usman dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK. 

Denny dan Zainal menilai putusan 90/PUU-XXI/2023 bertentangan dengan Pasal 17 ayat (5) dan (6) UU Kekuasaan Kehakiman yang menjelaskan Hakim Konstitusi Anwar Usman tidak boleh turut serta dalam perkara, yang secara tidak langsung melibatkan keponakannya, yakni Gibran Rakabuming Raka. 

Baca Juga: Uji Formil Putusan Batas Usia Capres-Cawapres, Denny Indrayana Jadikan Putusan MKMK sebagai Bukti

Putusan 90/PUU-XXI/2023 juga dinilai telah mengubah wajah demokrasi Tanah Air, bahkan telah diputus mengandung konflik kepentingan.

"Ini adalah ikhtiar kami untuk mewujudkan restorative constitutional justice, mengembalikan pemilu sesuai dengan konstitusi yang seharusnya," ujar Denny dalam pesan tertulisnya, Selasa (28/11/2023).

Zainal menambahkan, permohonan gugatan uji formil batas usia capres dan cawapres merupakan tindak lanjut dari Majelis Kehormatan MK, yang mengamanatkan uji formil sebagai salah satu metode bagi MK menyatakan putusan mereka sendiri sah atau tidak. 

Melalui Putusan Majelis Kehormatan MK Nomor 2/MKMK/L/11/2023, majelis MKMK yang dipimpin Jimly Asshidiqqie menyatakan hanya MK yang memiliki kewenangan menyatakan sah atau tidaknya putusan mereka sendiri yang mengandung konflik kepentingan, melalui pengujian kembali dengan komposisi majelis berbeda. 

Menurut Zainal, putusan Majelis Kehormatan MK penting untuk ditindaklanjuti melalui uji formil demi menyelamatkan wajah demokrasi Indonesia.

Baca Juga: Lewat 3 Kuasa Hukum, Anwar Usman Layangkan Surat Keberatan Suhartoyo jadi Ketua MK!

"Masalah konstitusional ini tidak boleh dibiarkan berlarut dan harus segera diselesaikan. Jika tidak, akan menimbulkan dampak negatif bukan hanya bagi pasangan calon yang bersangkutan, namun juga terhadap prosesi Pilpres 2024 secara keseluruhan," ujar mantan Direktur Pusat Kajian Anti-Korupsi (PUKAT) FH UGM itu.

Adapun sidang pemeriksaan pendahuluan permohonan gugatan uji formil batas usia capres-cawapres dilaksanakan di gedung MK lantai 4 dan dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB, Selasa (28/11/2023). 

Sebelumnya, melalui putusan 90/PUU-XXI/2023, MK mengabulkan permohonan uji materi Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai batas usia capres-cawapres.

Putusan tersebut jugalah yang membuat Gibran Rakabuming Raka lolos sebagai cawapres dan dapat berkontestasi dalam Pilpres 2024.

Berikut amar putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 :

Baca Juga: Buka Suara soal Putusan MKMK, Megawati: Cahaya Terang di Kegelapan Demokrasi

1. Mengadili, mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; 

2. Menyatakan Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menyatakan, "berusia paling rendah 40 tahun" bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai "berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah". 

Sehingga Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemlu selengkapnya berbunyi "berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah".

3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. 


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x