JAKARTA, KOMPAS TV - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menolak permohonan mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah RI periode 2009–2016 Irman Gusman untuk masuk ke dalam daftar calon anggota legislatif (caleg) DPR RI pada Pemilu 2024.
Irman merupakan mantan terpidana kasus suap pembelian gula impor di Perum Bulog.
Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman penjara 3,5 tahun dan pencabutan hak politik 3 tahun kepada Irman. Ia bebas murni per 26 September 2019.
Ketua Majelis Sidang Adjudikasi Bawaslu RI Puadi mengatakan, Irman telah tidak lolos dalam pendaftaran dan verifikasi administrasi yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Baca Juga: Bawaslu Ingatkan TNI untuk Netral di Pemilu 2024
Hal itu berdasarkan Surat Keputusan KPU RI Nomor 1563 Tahun 2023 tanggal 3 November 2023, tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Daerah Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
"Dalam pokok permohonan, Majelis Sidang Bawaslu menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Puadi seperti dikutip dari laman bawaslu.go.id, Kamis (16/11/2023).
Anggota Sidang Lolly Suhenty menyebut, materi yang diajukan Pemohon tak memiliki dasar hukum yang kuat agar Bawaslu menerimanya menjadi calon senator tersebut.
"Permohonan Pemohon tidak memiliki alasan hukum yang cukup untuk dikabulkan," kata Lolly.
Salah satu alasannya, kata Lolly, berdasarkan fakta Adjudikasi, Pemohon tidak ditetapkan dalam Daftar Calon Tetap Anggota DPD sebagaimana objek Sengketa a quo, karena tidak memenuhi persyaratan Pasal 182 huruf g UU Pemilu juncto Pasal 18 ayat (1) PKPU Pencalonan DPD, perihal persyaratan telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, terhitung sejak tanggal selesai menjalani masa pidananya.
Sementara, dalam surat keterangan dari Lapas Kelas 1A Sukamiskin, Irman Gusman dinyatakan bebas terhitung pada tanggal 26 September 2019.
Oleh sebab itu, Bawaslu melihat tidak mempunyai hubungan secara teknis dan administratif dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia, terhitung sampai dengan hari terakhir masa pendaftaran bakal calon.
Baca Juga: KPU Tetapkan 668 Calon Anggota DPD RI untuk Pemilu 2024, 535 di Antaranya Laki-Laki
"Majelis Adjudikasi berpendapat persyaratan tersebut masih mengikat dan berlaku bagi perseorangan peserta pemilu calon anggota DPD, termasuk mengikat dan berlaku bagi Pemohon," ujarnya.
Sengketa pencalonan ini bermula ketika KPU Sumatera Barat menyatakan Irman memenuhi syarat (MS) masuk ke dalam daftar calon sementara (DCS) anggota DPD dari daerah pemilihan (dapil) Sumbar per 18 Agustus 2023.
KPU menyatakan Irman memenuhi syarat karena Pasal 18 Ayat (2) Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2023 membolehkan eks terpidana dengan pencabutan hak politik untuk maju sebagai calon anggota legislatif (caleg) tanpa perlu menunggu 5 tahun usai keluar bui.
Akan tetapi, setelah masuknya nama Irman di dalam DCS pada Agustus, pada September Mahkamah Agung (MA) menyatakan pasal itu melanggar UU Pemilu dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 12/PUU-XXI/2023.
Sebab, sesuai putusan MK, eks terpidana yang terkena pencabutan hak politik tak kebal dari kewajiban menunggu masa jeda 5 tahun. KPU tak merevisi Peraturan KPU sesuai putusan MA tersebut dan hanya meminta KPU Sumbar untuk memedomani putusan MA ketika memproses lagi DCS untuk menetapkan daftar calon tetap (DCT).
KPU Sumbar kemudian menyatakan Irman tak memenuhi syarat karena memedomani putusan MA itu karena dia baru bebas murni 3 tahun.
Irman Gusman tak terima dengan pencoretan namanya itu dan melaporkan KPU ke Bawaslu. Dalam pertimbangannya, Bawaslu menyatakan bahwa putusan MK lebih tinggi derajatnya daripada peraturan KPU, sehingga pencalonan Irman harus berdasarkan putusan MK.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.