JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Yudi Purnomo mengatakan KPK harus bergerak cepat menuntaskan kasus dugaan suap yang menyeret Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.
“Berdasarkan pengalaman KPK harus gerak cepat menuntaskan kasus ini, sebab para tersangka juga sudah mendapatkan pemberitahuan SPDP, artinya mereka sudah tahu menjadi tersangka,” kata Yudi di Jakarta, Jumat (10/11/2023).
Menurut Yudi, para tersangka harus segera dipanggil dan ditahan agar kasus tersebut bisa cepat tuntas. Termasuk, juga aliran uang dari suap dan gratifikasi kemana saja dialirkan, digunakan untuk apa, dan siapa saja yang menerima.
Baca Juga: Wamenkumham Eddy Hiariej Jadi Tersangka KPK, UGM: Kami Prihatin Kader Terbaik Terjerat Masalah Hukum
“Segera lakukan pemblokiran hingga penyitaan termasuk juga penggeledahan tempat-tempat yang diduga disembunyikan barang bukti (barbuk),” ujarnya.
Ia menilai kasus ini akan berkembang kepada tersangka lain yang terlibat, karena itu pihak-pihak terkait yang terkait dengan perkara tersebut, baik langsung atau tidak, wajib untuk kooperatif dengan penyidik KPK.
“Tidak menutup kemungkinan bahwa kasus ini akan berkembang. Bagi yang tidak kooperatif ada sanksinya,” ujarnya.
“Kalau dua kali panggilan tidak hadir bisa dilakukan jemput paksa, kalau menghalangi penyidikan bisa dipidana Pasal 21 UU Tipikor.”
Di sisi lain, mantan Ketua Wadah Pegawai KPK ini menyampaikan keprihatinannya terkait banyak pejabat negara yang terjerat kasus korupsi.
Baca Juga: Alasan 3 Pengacara SYL Dicekal ke Luar Negeri, KPK: Ada Keterlibatan, Kami Anggap Bisa Mengganggu
“Dengan tersangkanya Wamenkumham menambah keprihatinan mengenai kondisi korupsi di negara kita karena pejabat selevel Wamenkumham pun yang paham hukum menjadi tersangka korupsi,” ujarnya.
Yudi yang kini berstatus ASN Polri itu mengapresiasi laporan Indonesia Police Watch (IPW) yang melaporkan Wamenkumham ke KPK terkait dugaan gratifikasi yang saat ini naik ke penyidikan.
“Tanpa laporan IPW tentu kasus ini tidak akan terungkap,” kata dia.
Selain Wamenkumham, KPK menetapkan tiga tersangka lainnya. Keempat tersangka ini terdiri atas tiga pihak penerima dan satu pihak pemberi.
Seperti diketahui, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej dilaporkan oleh Indonesia Police Watch (IPW) ke KPK atas dugaan gratifikasi sebesar Rp7 miliar.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso (STS) pada Selasa (14/3) melaporkan Yogi Ari Rukmana selaku asisten pribadi Eddy Hiariej, dan advokat Yosie Andika Mulyadi ke KPK.
Baca Juga: Deretan Fakta Wamenkumham Eddy Hiariej jadi Tersangka Suap dan Gratifikasi, Sempat Klaim Fitnah
Sugeng melaporkan keduanya atas dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp7 miliar terkait konsultasi dan bantuan pengesahan badan hukum sebuah perusahaan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.