JAKARTA, KOMPAS TV - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan atau Menko Polhukam Mahfud MD mengaku tak menyangka bila putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) bisa memenuhi harapan masyarakat Indonesia.
Diketahui, MKMK yang di nakhodai Jimly Asshiddiqie memutuskan Anwar Usman diberhentikan dari jabatan Ketua MK setelah terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat.
"Bagus, bagus, di luar ekspetasi saya sebenarnya, bahwa MKMK bisa seberani itu. Dugaan saya paling teguran keras atau skors selama 6 bulan tidak mimpin sidang. Tapi ternyata diberhentikan dan tidak boleh mimpin sidang selama pemilu. Itu bagus, berani," kata Mahfud di Jakarta, Rabu (8/11/2023).
Baca Juga: MKMK Berhentikan Anwar Usman sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi
Mahfud menjelaskan, dengan hukuman pencopotan Anwar Usman dari Ketua MK membuat yang bersangkutan tak bisa mengajukan banding.
"Karena kalau dipecat beneran itu bisa naik banding dia, diberhentikan sebagai hakim itu ada bandingnya. Tapi kalau diberhentikan dari jabatan dan dengan hormat pula itu enggak bisa naik banding. Itu selesai."
"Karena naik banding bukan hanya risiko tidak memberi kepastian tapi bisa saja hakim banding masuk angin. Makanya bagus itu Jimly itu salut lah," ujarnya.
Mahfud meyakini dengan adanya putusan MKMK tersebut menguatkan bahwa intervensi terhadap pemilu tidak akan terjadi.
"Itulah yang sering saya katakan vox populi vox dei, suara rakyat suara Tuhan. Itu kalau saya memaknainya bukan rakyat itu Tuhan, tapi Tuhan selalu memberi kemenangan kepada rakyat yang memperjuangkan kemenangan."
"Demokrasi tidak bisa dibendung oleh siapapun. Kalau dibendung menjadi jalannya sendiri," ujarnya.
Mahfud menambahkan, Pilpres 2024 nanti akan tetap berjalan dengan pasangan bakal capres-cawapres yang sudah mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI beberapa waktu lalu.
"Harus berjalan dengan pasangan yang ada," katanya.
MKMK menjatuhkan sanksi kepada Hakim Konstistusi Anwar Usman dengan pemberhentian dari jabatannya sebagai Ketua MK.
Putusan tersebut disampaikan oleh Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dalam sidang putusan kasus dugaan pelanggaran etik hakim MK pada Selasa (7/11/2023).
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor,” kata Jimly dalam persidangan yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat.
Jimly menjelaskan, sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK dijatuhkan kepada Anwar Usman karena terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi terkait perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang uji materi terhadap batas usia capres-cawapres.
Baca Juga: Pelanggaran Etik Hakim MK, Mahfud MD Berharap MKMK Beri Keputusan Sebaik-baiknya!
Hal tersebut, kata dia, sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.