Adapun perubahannya menjadi "Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan kepala daerah pada tingkat provinsi”.
Baca Juga: Anwar Usman Diberhentikan dari Ketua MK, Dinyatakan Terbukti Lakukan Pelanggaran Etik Berat
Lebih lanjut, Jimly menekankan, aturan main terkait syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden untuk Pemilu 2024 telah selesai.
Oleh karena itu, Jimly mengajak seluruh masyarakat untuk tidak lagi memperdebatkan aturan main tersebut.
"Mari fokus untuk ke depan. Jadi, undang-undang ya sudah diputus, sudah dilaksanakan implementasinya oleh KPU. Tinggal besok mereka akan membuat keputusan tentang pengesahan capres-cawapres," tutur Jimly.
Di sisi lain, MKMK telah membacakan putusan terkait gugatan mengenai pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
Hasilnya, Ketua MK Anwar Usman dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran berat dan dijatuhi sanksi pemberhentian dari jabatannya sebagai Ketua MK.
Baca Juga: MKMK: Saldi Isra Tak Langgar Kode Etik atas Pendapat Berbeda dalam Putusan Usia Capres-Cawapres
Kemudian, tujuh hakim konstitusi dijatuhi sanksi teguran lisan.
Tujuh hakim tersebut adalah Manahan M.P. Sitompul, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, Wahiduddin Adams, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, M. Guntur Hamzah, dan Saldi Isra.
Berikutnya, hakim konstitusi Arief Hidayat dijatuhi sanksi teguran tertulis dan teguran lisan karena terbukti melanggar etik menyoal pernyataannya di ruang publik yang merendahkan martabat MK.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.