Putusan dibacakan oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman yang juga merupakan ipar Presiden Joko Widodo.
Baca Juga: Ketua MKMK Ungkap Hasil Pemeriksaan 3 Hakim MK: Banyak Sekali Masalah yang Kami Temukan
Dalam putusan nomor 90/PUU-XXI/2023, MK merumuskan sendiri norma bahwa seorang pejabat yang terpilih melalui pemilu dapat mendaftarkan diri sebagai capres atau cawapres walaupun tak memenuhi kriteria usia minimum 40 tahun.
Putusan tersebut membuka jalan bagi putra sulung Jokowi yang juga keponakan Anwar, Gibran Rakabuming Raka, untuk maju pada Pilpres 2024 berbekal jabatan sebagai Wali Kota Solo yang baru disandangnya tiga tahun.
Gibran yang baru berusia 36 tahun kemudian secara aklamasi disepakati Koalisi Indonesia Maju (KIM) sebagai bakal cawapres pendamping Prabowo Subianto pada Minggu, 22 Oktober 2023.
Pasangan Prabowo-Gibran lalu mendaftarkan diri sebagai bakal capres-cawapres ke KPU RI pada Rabu, 25 Oktober 2023.
Anwar membantah terlibat konflik kepentingan dalam memutus perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tersebut. Empat hakim konstitusi memiliki pendapat yang berbeda atau dissenting opinion. Mereka adalah Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Suhartoyo.
Kini, MK telah menerima 20 laporan resmi terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim atas putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tersebut.
Aduan tersebut ditujukan kepada sejumlah hakim, termasuk Ketua MK Anwar Usman selaku paman Gibran.
Di antara laporan-laporan itu, ada yang meminta Anwar mengundurkan diri, ada yang melaporkan semua hakim konstitusi, ada yang melaporkan hakim yang menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion), dan aduan yang mendesak agar segera dibentuk MKMK.
Menurut Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, Anwar mendapatkan laporan paling banyak.
"Yang paling pokok, yang paling utama, yang paling banyak itu Pak Anwar Usman," jelasnya kepada wartawan, Senin (30/10/2023), dikutip dari tayangan Kompas TV.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.