JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum tersangka Syahrul Yasin Limpo, Febri Diansyah buka suara menjawab misteri cek senilai Rp2 triliun yang ditemukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menggeledah rumah dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Febri Diansyah mengatakan, mengacu pada penjelasan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK bahwa cek Rp2 triliun yang dtemukan KPK di rumah Syahrul Yasin Limpo itu tidak ada isinya.
“Ya seperti yang dijelaskan oleh PPATK. Terjawab sudah, memang cek dengan tulisan Rp2 T itu enggak ada isinya,” kata Febri Diansyah kepada Kompas TV di Jakarta pada Selasa (17/10/2023).
Baca Juga: Saut Situmorang Diperiksa Polda Metro soal Kasus Dugaan Syahrul Yasin Limpo Diperas Pimpinan KPK
Febri mengaku bahwa kliennya Syahrul Yasin Limpo sempat menjelaskan mengenai keberadaan cek senilai Rp2 triliun tersebut.
Kliennya, kata dia, menyimpan cek tersebut karena dirasa unik.
“Pak Syahrul saat itu sempat sampaikan ke kami, dia (Syahrul) hanya menyimpan cek itu karena unik saja,” ujar Febri Diansyah.
“Dalam pikiran beliau, mana ada orang punya tabungan Rp2 T dan mana mungkin ada cek dengan nilai uang sebesar itu,” imbuhnya.
Namun demikian, mantan Juru Bicara KPK itu menyampaikan, pihaknya mempersilakan kepada KPK untuk mendalami cek tersebut sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya.
“Tapi ya silakan saja KPK mendalami dengan kewenangan yang ada. Sampai saat ini klien kami juga belum dikonfirmasi tentang hal ini (cek Rp2 triliun),” ucap Febri.
Baca Juga: Update Kasus Syahrul Yasin Limpo Diperas: Penyidik Polda Metro Jaya Periksa Direktur KPK
Sebelumnya diberitakan, KPK menyatakan menemukan cek senilai Rp2 triliun atas nama Abdul Karim Daeng Tompo saat melakukan penggeledahan di rumah dinas mantan Menteri Pertanian atau Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Kompleks Widya Chandra pada akhir September 2023 lalu.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.