Kompas TV nasional peristiwa

PDIP Merasa Diteror KPK dan Aparat Penegak Hukum Lainnya

Kompas.tv - 26 Desember 2024, 12:43 WIB
pdip-merasa-diteror-kpk-dan-aparat-penegak-hukum-lainnya
Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy (Sumber: Antara/IC Senjaya)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) merasa diteror oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun aparat penegak hukum lainnya.

Hal tersebut disampaikan Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy dalam keterangan tertulisnya kepada Kompas TV, Kamis (26/12/2024).

“Rangkaian pemanggilan KPK dan aparat penegak hukum lain sebelum ini terhadap Sekjen partai kami, ini sudah seperti teror,” kata Ronny.

“Dipanggil, didiamkan lagi, dipanggil, kemudian didiamkan, begitu seterusnya,” lanjut Ronny.

Baca Juga: Megawati Batal Sambangi KPK meski Hasto Tersangka, Ronny: Cukup Kami Bersama Tim Hukum

Bukan hanya itu, sambung Ronny, PDIP merasa diteror dengan agenda penggeledahan yang dilakukan KPK. Termasuk dengan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang bocor dan viral terkait penetapan Hasto sebagai tersangka.

“Bahkan pakai agenda penggeledahan. Terakhir SPDP bocor dan viral dulu, baru diumumkan oleh institusi KPK. Semua ini memang lebih menyerupai operasi politik dan ini tentu mengganggu kami sebagai partai,” ujar Ronny.

“Jangankan Ketua Umum, segenap kader partai pasti terganggu ketika partai hendak diawut-awut,” lanjutnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR periode 2019-2024 serta perintangan penyidikan.

Baca Juga: Respon KPK, PDIP Fokus Siapkan Langkah Hukum untuk Hasto Kristiyanto

Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan, KPK memiliki bukti bahwa Hasto bersama orang kepercayaannya terlibat suap yang diberikan eks caleg PDI-P Harun Masiku kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Oleh karena itu, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) penetapan tersangka dengan nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x