JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum tersangka Syahrul Yasin Limpo, Febri Diansyah buka suara menjawab misteri cek senilai Rp2 triliun yang ditemukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menggeledah rumah dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Febri Diansyah mengatakan, mengacu pada penjelasan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK bahwa cek Rp2 triliun yang dtemukan KPK di rumah Syahrul Yasin Limpo itu tidak ada isinya.
“Ya seperti yang dijelaskan oleh PPATK. Terjawab sudah, memang cek dengan tulisan Rp2 T itu enggak ada isinya,” kata Febri Diansyah kepada Kompas TV di Jakarta pada Selasa (17/10/2023).
Baca Juga: Saut Situmorang Diperiksa Polda Metro soal Kasus Dugaan Syahrul Yasin Limpo Diperas Pimpinan KPK
Febri mengaku bahwa kliennya Syahrul Yasin Limpo sempat menjelaskan mengenai keberadaan cek senilai Rp2 triliun tersebut.
Kliennya, kata dia, menyimpan cek tersebut karena dirasa unik.
“Pak Syahrul saat itu sempat sampaikan ke kami, dia (Syahrul) hanya menyimpan cek itu karena unik saja,” ujar Febri Diansyah.
“Dalam pikiran beliau, mana ada orang punya tabungan Rp2 T dan mana mungkin ada cek dengan nilai uang sebesar itu,” imbuhnya.
Namun demikian, mantan Juru Bicara KPK itu menyampaikan, pihaknya mempersilakan kepada KPK untuk mendalami cek tersebut sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya.
“Tapi ya silakan saja KPK mendalami dengan kewenangan yang ada. Sampai saat ini klien kami juga belum dikonfirmasi tentang hal ini (cek Rp2 triliun),” ucap Febri.
Baca Juga: Update Kasus Syahrul Yasin Limpo Diperas: Penyidik Polda Metro Jaya Periksa Direktur KPK
Sebelumnya diberitakan, KPK menyatakan menemukan cek senilai Rp2 triliun atas nama Abdul Karim Daeng Tompo saat melakukan penggeledahan di rumah dinas mantan Menteri Pertanian atau Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Kompleks Widya Chandra pada akhir September 2023 lalu.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri membenarkan adanya barang bukti berupa cek tersebut di rumah dinas Syahrul Yasin Limpo.
“Iya kami membaca di sebuah majalah tentang hal tersebut dan setelah kami cek dan konfirmasi, diperoleh informasi memang benar ada barang bukti dimaksud,” kata Ali Fikri dalam keterangannya, Minggu (15/10/2023).
Ali menjelaskan, cek tersebut berasal dari bank BCA.
Dalam cek tersebut tertulis atas nama Abdul Karim Daeng Tompo tertanggal 27 Agustus 2018.
Menurut Ali, penyidik KPK masih akan menelusuri lebih lanjut terkait temuan barang bukti berupa cek tersebut.
Baca Juga: Pimpinan KPK Balas Novel Baswedan yang Sebut Banyak Kepala Daerah Jadi Korban Pemerasan Oknum KPK
Penyidik akan melakukan konfirmasi dan klarifikasi ke berbagai pihak.
Baik kepada para saksi, tersangka, maupun pihak-pihak terkait lainnya.
Pemanggilan kepada mereka tersebut, kata Ali, juga untuk keperluan penyelidikan apakah cek tersebut ada kaitannya dengan kasus korupsi yang menjerat Syahrul Yasin Limpo terkait dugaan gratifikasi dan pemerasan di Kementerian Pertanian (Kementan).
“Termasuk apakah ada kaitan langsung dengan pokok perkara yang sedang KPK selesaikan ini,” ujar Ali.
Adapun penggeledahan di rumah dinas Mentan dilakukan KPK selama kurang lebih 20 jam, sejak Kamis (28/9/) sore hingga Jumat (29/9) siang.
Penggeledahan itu dilakukan untuk mendalami dugaan kasus korupsi berupa pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Baca Juga: Selain Ajudan, KPK Bakal Periksa Istri, Anak, dan Cucu Syahrul Yasin Limpo soal Korupsi di Kementan
Dari penggeledahan itu, KPK juga mengamankan uang Rp30 miliar dalam pecahan dollar dan rupiah, 12 pucuk senjata api, serta dokumen pembelian sejumlah aset.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.