JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy menyebut penetapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus suap Komisioner KPU periode 2017-2022 Wahyu Setiawan, mengada-ada.
Oleh karena itu, Ronny mengatakan PDIP sedang mempersiapkan pendampingan yang optimal untuk Hasto.
“Penetapan tersangka ini mengada-ada, dan akan kami lawan secara hukum,” ucap Ronny dalam keterangan tertulisnya kepada Kompas TV, Kamis (26/12/2024).
Baca Juga: Respon KPK, PDIP Fokus Siapkan Langkah Hukum untuk Hasto Kristiyanto
“Kami sedang menyiapkan tim hukum untuk melakukan pendampingan yang optimal untuk Sekjen sebagai kader utama partai kami,” lanjutnya.
Di sisi lain, juru bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, menegaskan pihaknya punya kecukupan alat bukti untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka.
“Semua tersangka yang ditetapkan melalu Surat Perintah Penyidikan oleh KPK, telah melalui proses dan prosedur yang berlaku. Termasuk menilai kecukupan alat bukti,” tegas Tessa kepada Kompas TV, Rabu (25/12/2024).
Dia pun menuturkan KPK siap jika Hasto akan mengajukan gugatan praperadilan.
“Ya (KPK siap hadapi gugatan praperadilan Hasto Kristiyanto -red),” ujar Tessa.
Baca Juga: Megawati Batal Sambangi KPK meski Hasto Tersangka, Ronny: Cukup Kami Bersama Tim Hukum
KPK mengumumkan penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus suap terkait penggantian antarwaktu anggota DPR periode 2019-2024 serta perintangan penyidikan pada Selasa (24/12/2024).
Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan pihaknya memiliki bukti bahwa Hasto bersama orang kepercayaannya terlibat suap yang diberikan eks caleg PDIP, Harun Masiku, kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
KPK kemudian menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) penetapan tersangka dengan nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.