JAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim Konstitusi Saldi Isra menyebut sebagian hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terkesan terlalu bernafsu untuk memutuskan gugatan batas usia capres-cawapres yang diatur dalam pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Saldi Isra termasuk salah satu hakim konstitusi yang menyatakan berbeda pendapat atau dissenting opinion atas dikabulkannya gugatan batas usia capres-cawapres yang diajukan mahasiswa Universitas Negeri Surakarta Almas Tsaqibbirru Re A dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023.
Saldi berpendapat sebagian hakim MK terkesan berpacu dengan tahapan pemilu.
"Di antara sebagian hakim yang tergabung dalam gerbong 'mengabulkan sebagian' tersebut seperti tengah berpacu dengan tahapan pemilu umum presiden dan wakil presiden," ujar Saldi saat membacakan dissenting opinion dalam sidang di gedung MK, Jakarta, Senin (16/10/2023).
Baca Juga: Ucapan Menohok Hakim Saldi Isra Tolak Putusan MK Kabulkan Usia Capres Cawapres di Bawah 40 Tahun
"Sehingga yang bersangkutan terus mendorong dan terkesan terlalu bernafsu untuk cepat-cepat memutus perkara a quo," sambung dia.
Saldi mengungkapkan, ketika dalam proses pembahasan di tingkat rapat permusyawaratan hakim (RPH), terjadi perdebatan yang menyita waktu di antara hakim-hakim konstitusi.
Karena perdebatan inilah, terdapat hakim konstitusi yang mengusulkan supaya pembahasan perkara ini ditunda.
Hakim tersebut juga mengingatkan agar tidak perlu terburu-buru serta perlu dilakukan pematangan kembali dalam memilih amar putusan.
Akan tetapi, kata Saldi, sebagian hakim konstitusi justru tetap dengan keyakinannya atas pilihan amar putusannya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.