Ia kemudian mengingatkan bahwa secara psikologis orang yang melakukan tindak pidana ekonomi, termasuk korupsi pasti berusaha menyembunyikan hartanya.
“Jangan lupa, setiap orang yang melakukan tindak pidana ekonomi, salah satunya adalah tindak pidana korupsi secara psikologis pasti ingin menyembunyikan hartanya.”
“Ketika terjadi tindakan penyembunyian itu, atau mengubah bentuk, bahkan sudah melakukan pencucian uang dengan mendapatkan keuntungan tertentu, di sana pelaku bisa dijerat dengan Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010,” bebernya.
Sebelumnya, Kompas.TV memberitakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengumumkan SYL, mantan Menteri Pertanian (Mentan) RI sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Pengumuman penetapan SYL sebagai tersangka tersebut dilaksanakan Rabu (11/10/2023) oleh Pimpinan KPK Johanis Tanak.
Johanis menyebut pihaknya melakukan penyidikan perkara dugaan tindakan pidana korupsi terkait bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan.
“Termasuk ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa, disertai penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI,” bebernya dalam konferensi pers.
Baca Juga: KPK Dalami Dugaan Aliran Dana Korupsi Syahrul Yasin Limpo ke NasDem
Setelah diperoleh kecukupan alat bukti untuk dinaikkan ke tahap penyidikan, KPK menetapkan dan mengumumkan sejumlah tersangka.
“Satu, SYL, Menteri Pertanian RI periode 2019-2024, kedua KS, Sekretaris Jenderal Kementan RI, dan MH, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian,” bebernya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.