JAKARTA, KOMPAS.TV – Banyak prosedur yang tidak sesuai dalam penanganan perkara dugaan korupsi Kementerian Pertanian (Kementan) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pendapat itu disampaikan oleh Zaenur Rohman, peneliti Pusat Kajian Anti-Korupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) dalam dialog Kompas Petang, Kompas TV, Rabu (11/10/2023).
“Menurut saya, rasa-rasanya ini sudah tidak dapat dikatakan sebagai proses yang biasa, begitu ya. Kenapa? Karena banyaknya prosedur yang tidak sesuai dengan penanganan perkara-perkara lain di KPK,” bebernya.
Zaenur kemudian menjelaskan beberapa alasan dirinya menilai prosedur penanganan kasus di Kementan tersebut tidak sesuai.
“Pertama, kita dengar dari Menko Polhukam bahwa SYL (eks Mentan Syahrul Yasin Limpo, -red) ini sudah berstatus tersangka. Tentu informasi dari Menko Polhukam bukan informasi yang asal-asalan, Menko Polhukam pasti punya sumber informasi yang kredibel.”
“Kedua, SYL sendiri sudah mengundurkan diri, mengajukan pengunduran diri kepada Presiden. Artinya, SYL mungkin sudah mengetahui statusnya,” imbuhnya.
Baca Juga: Kapolrestabes Semarang Kembali Diperiksa Polda Metro terkait Kasus Dugaan Pimpinan KPK Peras SYL
Ketiga, lanjut dia, adalah adanya kegiatan penggeledahan yang dilakukan oleh KPK dan penyitaan uang dalam jumlah cukup banyak beserta senjata api.
“Ketiga, sudah ada penggeledahan diikuti dengan penyitaan sejumlah, sedemikian banyak uang dan juga senjata api di tempat SYL.”
“Tetapi, sampai sekarang KPK tidak kunjung mengumumkan status SYL,” tambahnya.
Zaenur kemudian menyebut adanya korelasi antara status SYL dan proses penanganan perkara yang dihadapi.
Baca Juga: Kata Kapolda Metro Jaya soal Rumah Pimpinan KPK Digeledah Usut Kasus Pemerasan Syahrul Yasin Limpo
“Soal status ini menurut saya juga punya korelasi dengan penanganan perkaranya.”
“Kenapa? Karena seseorang yang masih bebas berkeliaran padahal mungkin statusnya adalah status tertentu, begitu ya, itu sangat potensial, misalnya, pertama adalah bisa mempengaruhi para saksi,” bebernya.
Kedua, lanjut dia, bisa menghilangkan barang bukti, dan ketiga adalah bisa mengulangi perbuatan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.