JAKARTA, KOMPAS.TV - Praktisi Hukum Todung Mulya Lubis merasa prihatin dengan banyaknya kasus korupsi yang menjerat menteri di era pemerintahan Joko Widodo.
Dalam catatanya sejak Jokowi menjadi Kepala Negara, ada lima menteri yang terjerat kasus korupsi. Empat di antaranya sedang menjalani masa tahanan, dan satu menteri sedang menjalani proses persidangan.
Belakangan muncul nama Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo yang tersandung kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian serta nama Menpora Ario Bimo Nandito Ariotedjo atau dikenal Dito Ariotedjo yang terseret kasus korupsi menara BTS 4G di Kominfo.
Jika keduanya terbukti melakukan tindak pidana korupsi maka akan semakin banyak pembantu Presiden Jokowi yang terjerat kasus korupsi.
Bahkan melebihi era pemerintahan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri. Di era SBY ada lima menteri korupsi, sedangkan di jaman Megawati ada tiga menteri.
Baca Juga: Presiden Jokowi soal Evaluasi Indeks Persepsi Korupsi Indonesia: Tak Ada Toleransi!
Todung menilai semakin banyak menteri di ere Jokowi yang terseret kasus korupsi, Indeks Persepsi Korupsi (IPK) di Indonesia makin terpuruk.
Data Transparency International menyebutkan selama masa pemerintahan Presiden Jokowi, kualitas pemberantasan korupsi dan demokrasi cenderung terus menurun.
IPK Indonesia tahun 2022 hasil survei Transparency International berada di skor 34/100 dan berada di peringkat 110 dari 180 negara yang disurvei.
"Saya merasa sedih di periode kedua Presiden Jokowi seharusnya bisa membuat warisan yang bagus buat bangsa ini, meninggalkan sejarah perjuangan pemberantasan korupsi yang bagus dengan hasil yang bagus," ujar Todung di program Rosi KOMPAS TV, Kamis (5/10/2023) malam.
Todung menilai ada sejumlah permasalahan yang membuat IPK di era Pemerintahan Jokowi menurun.
Baca Juga: Eks Wakil Ketua KPK Nilai Setelah Pilpres 2024 IPK Indonesia Bisa Turun dari 34, Ini Penyebabnya
Pertama adanya pelemahan kewenangan KPK setelah UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) diberlakukan.
Kedua Dewan Pengawas KPK juga tidak bisa berbuat banyak dalam menjalankaan tugas sebagai pengawas, menindaklanjuti laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai KPK hingga melakukan evaluasi kinerja pimpinan dan pegawai KPK.
Masalah ketiga pimpinan KPK di era Firli Bahuri tidak kompak dan tangguh seperti pimpinan KPK sebelumnya, dan masalah selanjunya yakni adanya rivalitas antara penegak hukum, KPK, Kepolisian dan Kejaksaan Agung.
"Saya tahu Presiden Jokowi punya komitmen dalam pemberantasan korupsi tapi fakta adalah fakta. Saya menyesali sebetulnya pelemahan KPK yang dilakukan akibat revisi UU KPK," ujar Todung.
Todung juga berharap Presiden Jokowi bisa memperbaiki IPK di Indonesia dengan membenahi KPK dan membangun kembali kepercayaan publik terhadap pemberantasan korupsi di Indonesia hingga Oktober 2024 mendatang.
Baca Juga: Jawaban Jokowi Saat Ditanya soal Kemungkinan Demokrat Masuk Kabinet
"Pemberantasan korupsi tidak hanya dilakuakn KPK sendirian, Kepolisian dan Kejaksaan Agung juga melakukan hal yang sama. Tiga lembaga ini betul-betul mesti diusahakan menjadi kekuatan dan sinergi untuk memberantas korupsi," ujarnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.