Todung menilai ada sejumlah permasalahan yang membuat IPK di era Pemerintahan Jokowi menurun.
Baca Juga: Eks Wakil Ketua KPK Nilai Setelah Pilpres 2024 IPK Indonesia Bisa Turun dari 34, Ini Penyebabnya
Pertama adanya pelemahan kewenangan KPK setelah UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) diberlakukan.
Kedua Dewan Pengawas KPK juga tidak bisa berbuat banyak dalam menjalankaan tugas sebagai pengawas, menindaklanjuti laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai KPK hingga melakukan evaluasi kinerja pimpinan dan pegawai KPK.
Masalah ketiga pimpinan KPK di era Firli Bahuri tidak kompak dan tangguh seperti pimpinan KPK sebelumnya, dan masalah selanjunya yakni adanya rivalitas antara penegak hukum, KPK, Kepolisian dan Kejaksaan Agung.
"Saya tahu Presiden Jokowi punya komitmen dalam pemberantasan korupsi tapi fakta adalah fakta. Saya menyesali sebetulnya pelemahan KPK yang dilakukan akibat revisi UU KPK," ujar Todung.
Todung juga berharap Presiden Jokowi bisa memperbaiki IPK di Indonesia dengan membenahi KPK dan membangun kembali kepercayaan publik terhadap pemberantasan korupsi di Indonesia hingga Oktober 2024 mendatang.
Baca Juga: Jawaban Jokowi Saat Ditanya soal Kemungkinan Demokrat Masuk Kabinet
"Pemberantasan korupsi tidak hanya dilakuakn KPK sendirian, Kepolisian dan Kejaksaan Agung juga melakukan hal yang sama. Tiga lembaga ini betul-betul mesti diusahakan menjadi kekuatan dan sinergi untuk memberantas korupsi," ujarnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.