JAKARTA, KOMPAS.TV - Delapan pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dipecat buntut kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam transaksi janggal senilai Rp349 triliun di lingkungan Kemenkeu.
Hal ini disampaikan Ketua Tim Pelaksana Satgas TPPU Sugeng Purnomo, Senin (9/11/2023). Ia pun menyebut pemberhentian ini dilakukan setelah tim Satgas TPPU dibentuk.
“Jadi setelah satgas ini terbentuk, ada 8 laporan yang sudah diselesaikan, dengan rincian 8 diberhentikan,” kata Sugeng di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat.
Menurut penjelasannya, 8 laporan yang telah selesai diusut itu melibatkan 15 pihak, di mana delapan orang di antara mereka telah dipecat.
“Tadi sudah saya jelaskan, 8 surat itu terdiri dari 15 pihak. Dari 15, itu seluruhnya baru dilakukan katakanlah saat menjalani hukuman disiplin, setelah satgas ini dibentuk," ujarnya.
"Jadi ada trigger-lah di satgas ini untuk proses terhadap internal yang dianggap oleh direktorat jenderal pelanggaran disiplin,” kata dia.
Hal senada diungkap Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
"Banyak, tadi ada sekian diberhentikan, sekian masuk ke pidana, dan seterusnya. Itu banyak, nanti tinggal anu, itu masih nanti di laporan akhir aja, kalau ndak salah ada sembilan tadi ya? Berapa itu? Delapan," jelas Mahfud, dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Mahfud MD Tegaskan Kasus Transaksi Janggal Rp349 Triliun di Kementerian Keuangan Tetap Jalan
Sebelumnya, pemerintah secara resmi membentuk satgas untuk melakukan supervisi terhadap penanganan dan penyelesaian dugaan TPPU dalam transaksi janggal senilai Rp349 triliun di Kemenkeu.
Pembentukan satgas tersebut sesuai hasil rapat Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU pada 10 April 2023, yang kemudian disampaikan kepada DPR RI melalui rapat dengar pendapat di Komisi III DPR RI sehari berikutnya.
Satgas TPPU tersebut terdiri dari tim pengarah, pelaksana, dan kelompok kerja. Tim pengarah terdiri dari tiga orang, yakni Menko Polhukam, Menko Perekonomian, dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Sementara pelaksana terdiri dari ketua pelaksana yakni Deputi 3 Bidang Hukum dan HAM Kemenko Polhukam, wakil pelaksana adalah Deputi 5 Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kemenko Polhukam. Lalu sekretaris adalah Direktur Analisis dan Pemeriksaan I PPATK.
Tim pelaksana memilik tujuh anggota, di antaranya Dirjen Pajak Kemenkeu dan Dirjen Bea Cukai Kemenkeu.
Sebelumnya, Mahfud menjelaskan, transaksi janggal senilai Rp349 triliun itu menyangkut 300 surat yang tidak dapat dipecah.
Dari kasus tersebut, beberapa di antaranya sudah ditindak seperti Rafael Alun Trisambodo, eksportasi emas, hingga pemecatan dan penersangkaan di Makassar, Sulawesi Selatan.
Menurut Mahfud, ada sekitar 300 surat yang harus diselesaikan secara bertahap dan membutuhkan waktu yang cukup lama.
Yang menjadi perhatian khusus saat ini adalah kasus transaksi mencurigakan Rp189 triliun terkait eksportasi emas yang melibatkan instansi di Kemenkeu.
Dia menyebutkan beberapa hal telah diselidiki dari transaksi mencurigakan Rp189 triliun tersebut. Kasus itu, kata Mahfud, bukan hanya menyasar sisi kepabeanan, melainkan juga perpajakan.
"Ini semua sedang berjalan. Tidak ada yang hilang dan tidak boleh hilang. Pada saatnya harus jelas kepada masyarakat," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu, Senin, 21 Agustus 2023.
Baca Juga: Mahfud MD Minta Jangan Ada Pejabat yang Halangi Pengungkapan Kasus TPPU Rp349 triliun.
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.