JAKARTA, KOMPAS.TV - Delapan pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dipecat buntut kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam transaksi janggal senilai Rp349 triliun di lingkungan Kemenkeu.
Hal ini disampaikan Ketua Tim Pelaksana Satgas TPPU Sugeng Purnomo, Senin (9/11/2023). Ia pun menyebut pemberhentian ini dilakukan setelah tim Satgas TPPU dibentuk.
“Jadi setelah satgas ini terbentuk, ada 8 laporan yang sudah diselesaikan, dengan rincian 8 diberhentikan,” kata Sugeng di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat.
Menurut penjelasannya, 8 laporan yang telah selesai diusut itu melibatkan 15 pihak, di mana delapan orang di antara mereka telah dipecat.
“Tadi sudah saya jelaskan, 8 surat itu terdiri dari 15 pihak. Dari 15, itu seluruhnya baru dilakukan katakanlah saat menjalani hukuman disiplin, setelah satgas ini dibentuk," ujarnya.
"Jadi ada trigger-lah di satgas ini untuk proses terhadap internal yang dianggap oleh direktorat jenderal pelanggaran disiplin,” kata dia.
Hal senada diungkap Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
"Banyak, tadi ada sekian diberhentikan, sekian masuk ke pidana, dan seterusnya. Itu banyak, nanti tinggal anu, itu masih nanti di laporan akhir aja, kalau ndak salah ada sembilan tadi ya? Berapa itu? Delapan," jelas Mahfud, dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Mahfud MD Tegaskan Kasus Transaksi Janggal Rp349 Triliun di Kementerian Keuangan Tetap Jalan
Sebelumnya, pemerintah secara resmi membentuk satgas untuk melakukan supervisi terhadap penanganan dan penyelesaian dugaan TPPU dalam transaksi janggal senilai Rp349 triliun di Kemenkeu.
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.