JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar.
Muhaimin atau Cak Imin diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi terkait pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) tahun 2012.
Diketahui proses pengadaan tersebut berlangsung saat Cak Imin menjabat sebagai menteri tenaga kerja dan transmigrasi.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan surat pemeriksaan Muhaimin sudah dikirimkan sejak 31 Agustus 2023.
Menurut Ali sejauh ini informasi yang diperoleh penyidik, saksi tidak bisa hadir pemeriksaan dan meminta jadwal ulang pada Kamis (7/9/2023).
Baca Juga: PKB: Cak Imin Sudah Kirim Surat ke KPK untuk Jadwal Ulang, Hari Ini ke Kalsel Acara MTQ
"Penyidik akan menjadwalkan kembali pemanggaln saksi di minggu depan. Jadi bukan di hari Kamis, 7 September sebagaimana permintaan dari saksi tetapi penyidik mengagendakan di minggu depan," ujar Ali dalam pesan tertulisnya, Selasa (5/9/2023).
Lebih lanjut Ali meminta agar saksi bisa memenuhi panggilan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan penyidik.
Sebab kehadiran keterangan saksi diperlukan untuk memperjelas perkara yang ditangani KPK dari pengembangan kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker tahun 2012.
Pengadaan sistem proteksi TKI tersebut diduga merugikan keuangan negara yang jumlah pastinya masih dalam proses penghitungan.
"Penyidik mengagendakan (pemeriksaan saksi) di minggu depan dan tentu kami akan sampikan kembali pada saksi ini untuk hadir sebagaimana waktu yang ditentukan tim penyidik KPK pada minggu depan," ujar Ali.
Baca Juga: KPK Sudah Gelar Perkara soal Skandal Kardus Durian yang Seret Nama Muhaimin Iskandar
Dalam pegembangan kasus KPK sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni, Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kemnaker I Nyoman Darmanta, mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Reyna Usman serta Direktur PT Adi Inti Mandiri Karunia.
KPK melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) juga sudah mencegah ketiga tersangka tersebut untuk bepergian ke luar negeri. Mereka dicegah ke luar negeri untuk enam bulan ke depan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.