JAKARTA, KOMPAS.TV - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menyatakan kesiapannya untuk menerima tugas sebagai bakal calon wakil presiden (bacawapres) jika diminta oleh elite PDI Perjuangan (PDI-P).
Sebelumnya, Gibran terlihat mendampingi Ketua DPP PDI-P Puan Maharani dalam kunjungan kerja ke Solo Raya pada hari Minggu (3/9/2023).
"Bahas politik, pasti," ungkap Puan usai mengunjungi stand pameran batik Wonogiren di Pendopo Rumah Dinas Bupati Wonogiri kepada Kompas TV.
Baca Juga: Profil Arsjad Rasjid, Ketua Tim Pemenangan Ganjar Pranowo di Pilpres 2024 Sekaligus Pengusaha
Mereka sempat menikmati sarapan bersama di Soto Gading Solo dan membahas berbagai isu, termasuk kemungkinan Gibran menjadi calon wakil presiden Ganjar Pranowo.
"Masih menunggu keputusan MK (Mahkamah Konstitusi). Kita pertimbangkan (Gibran). Kader yang di luar saja kita pertimbangkan, apalagi yang di dalam," lanjut Puan.
Sementara menanggapi pernyataan tersebut, Gibran mengatakan siap menjalankan perintah apa yang diberikan oleh elite partai.
Baca Juga: Move On dari Polemik Duet Anies-Cak Imin, Partai Demokrat Siap Tentukan Langkah Politik!
"Mbak Puan memberikan perintah apa kita jalankan," ungkapnya di Loji Gandrung dikutip dari Tribun Solo, Senin (4/9/2023).
"Ketemu dengan senior pasti membicarakan langkah ke depan. Apalagi satu mobil terus wajib membicarakan itu," lanjutnya ketika ditanya terkait pendamping bakal calon presiden Ganjar Pranowo.
Meski demikian, Gibran menegaskan tidak menawarkan dirinya sebagai calon pasangan Ganjar. Ia juga mengatakan tidak menganggap serius wacana tersebut.
Baca Juga: Puan Sebut Gibran Masuk Radar Bacawapres Pendamping Ganjar Pranowo
Gibran juga mengungkapkan ketidakyakinannya bahwa ia akan memenangkan Pilpres 2024 jika ia benar-benar dipercayakan sebagai pendamping Ganjar.
"Enggaklah. Saya bukan siapa-siapa. Nanti kalau kalah bagaimana? Nanti kalau aku (jadi bacawapres), kalah. Rasah-rasah (Tidak usah saja)," tuturnya.
Wacana Gibran (35) sebagai cawapres terkendala oleh batasan usia kandidat presiden dan wakil presiden yang harus berusia di atas 40 tahun.
Baca Juga: Ketika AHY "Move On" Usai "Dighosting" Anies yang Sudah Pilih Muhaimin Iskandar
Beberapa pihak telah mengajukan gugatan terkait batasan usia ini ke Mahkamah Konstitusi, meskipun Gibran merasa pesimistis bahwa gugatan tersebut akan dikabulkan.
"Kelihatannya tidak dikabulkan. Enggak tahu (kejelasan gugatan batas usia) saya kan bukan dukun," kata Gibran.
Baca Juga: Kabar di Awal Pekan: KPK Panggil Cak Imin, Arsjad Ketua Tim Pemenangan Ganjar, Wulan dan Judi Online
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.