JAKARTA, KOMPAS.TV- Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK dijadwalkan memeriksa Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB Muhaimin Iskandar hari ini Selasa (5/9/2023).
Pria yang akrab disapa Cak Imin itu akan diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia atau TKI di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri tidak membantah informasi yang menyebutkan penyidik KPK memanggil Cak Imin.
Baca Juga: Ini Kata KPK soal Kabar Cak Imin akan Diperiksa terkait Korupsi Sistem Proteksi TKI di Kemnaker
Ia mengatakan siapa pun jika keterangannya dibutuhkan oleh penyidik KPK, lembaga antirasuah berhak memanggilnya untuk diperiksa.
Ali menyebutkan pemeriksaan terhadap saksi diperlukan untuk memperjelas perbuatan tindak pidana dari pada para tersangka.
"Yang pasti siapa pun bila keterangannya dibutuhkan oleh penyidik KPK, kami panggil sebagai saksi tentunya untuk memperjelas perbuatan dari para tersangka yang telah kami tetapkan sebagai tersangka,” katanya.
Kabar dari dunia politik datang dari bakal calon presiden Ganjar Pranowo. Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri atau Kadin Indonesia Arsjad Rasjid ditunjuk sebagai ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) bakal calon presiden atau bacapres Ganjar Pranowo di Pilpres 2024.
Penunjukan Arsjad Rasjid diputuskan setelah dilakukan pertemuan antara ketua umum atau ketum partai politik pengusung Ganjar, antara lain Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri, Ketum Partai Hanura Oeman Sapta Odang, Plt. Ketum PPP Muhamad Mardiono, dan Ketum Perindo Hary Tanoesoedibjo.
Pertemuan empat ketum parpol tersebut diketahui dilaksanakan di kantor DPP PDI Perjuangan atau PDIP di Jakarta pada Senin (4/9/2023).
"Kami berempat mengadakan rapat pertama kali secara resmi yang dipimpin oleh Ibu Megawati dalam rangka yang paling penting adalah rencana pembentukan TPN. TPN itu singkatan dari Tim Pemenangan Nasional,” kata Hary kepada wartawan.
Baca Juga: Tersandung Kasus Promo Judi Online, Menkominfo Ingin Jadikan Wulan Guritno Duta Anti-Judi Online
Sementara dari dunia artis datang dari Wulan Guritno bersama 25 artis lainnya. Wulan dilaporkan Ketua Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia, Zainul Arifin, terkait kegiatan promosi.
Zainul menambahkan, mereka dikenakan pasal 27, ayat 2, undang undang nomor 11, tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman pidana 6 tahun penjara, atau denda sebanyak Rp1 milliar.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.