JAKARTA, KOMPAS.TV - Kartu nikah merupakan dokumen resmi pemerintah yang diperoleh oleh pasangan yang telah sah menikah. Namun, perlu diingat bahwa kartu nikah bukanlah pengganti buku nikah.
Apa yang membedakan buku nikah dari kartu nikah?
Secara sederhana, buku nikah adalah dokumen yang mencatat bahwa suami dan istri telah resmi menikah menurut hukum agama dan negara.
Di dalam buku nikah terdapat kutipan dari akta nikah yang menjadi bukti hukum tentang pernikahan tersebut.
Biasanya, buku nikah diberikan kepada pasangan yang telah melakukan upacara pernikahan di hadapan petugas Kantor Urusan Agama (KUA).
Sementara itu, kartu nikah adalah kartu identitas pernikahan yang menggunakan teknologi informasi, mirip dengan e-KTP, yang dapat dengan mudah dibawa ke mana saja.
Kartu nikah ini akan diberikan kepada pasangan yang resmi menikah.
Pada awalnya, Kementerian Agama (Kemenag) meluncurkan kartu nikah fisik pada November 2018. Namun, pada Mei 2021, versi digital kartu nikah diperkenalkan sebagai pengganti kartu nikah fisik.
Kartu nikah digital diciptakan sebagai pelengkap buku nikah untuk memvalidasi sahnya pernikahan yang dicatat di Kantor Urusan Agama (KUA).
Baca Juga: Cara Cetak Kartu Nikah Digital Pasangan Baru dan Lama, Gratis tapi Buat Dulu di simkah.kemenag.go.id
Melansir laman resmi Kemenag. perbedaan antara kartu nikah dan buku nikah dapat diamati dari aspek bentuk, material, dan fungsi keduanya.
Seperti namanya, buku nikah punya bentuk menyerupai buku saku kecil yang tipis dengan cover berbahan karton glossy yang terdapat logo Kementerian Agama RI. Warna buku nikah untuk suami yaitu cokelat, sementara buku nikah istri berwarna hijau.
Di halaman pertama, terdapat foto dari pasangan sah suami dan istri.
Kemudian, ada data yang memuat informasi tempat dan waktu pelaksanaan nikah, serta data diri kedua mempelai, yang mencakup nama, status saat menikah, tempat tanggal lahir, alamat, pekerjaan, hingga informasi nama ayah dan data tentang mahar pernikahan.
Sementara kartu nikah berbentuk menyerupai e-KTP yang disematkan foto kedua mempelai dan barcode untuk mempermudah penyimpanan data penting dan proses pengurusan dokumen yang berkaitan dengan pernikahan di kemudian hari.
Buku nikah merupakan dokumen pernikahan yang terbuat dari kertas. Sedangkan kartu nikah dibuat dari bahan serupa e-KTP. Sehingga lebih kuat, tidak mudah rusak, dan mudah dibawa ke mana saja.
Baca Juga: Pengantin Lama Wajib Tahu, Ini Cara Mendapatkan Kartu Nikah Digital Kemenag
Lebih lanjut, buku nikah diakui sebagai dokumen sah dalam hukum, sedangkan kartu nikah berfungsi sebagai pelengkap buku nikah.
Buku nikah penting untuk urusan administrasi pasangan, termasuk pembuatan akta kelahiran anak, transaksi perbankan, serta kebutuhan kesehatan yang memerlukan verifikasi melalui buku nikah.
Di sisi lain, kartu nikah digital memiliki kegunaan dalam situasi lain yang membutuhkan bukti status pasangan suami istri.
Sebagai contoh, saat menginap di hotel syariah, kartu nikah sudah cukup untuk verifikasi tanpa perlu menunjukkan buku nikah.
Pembuatan buku nikah dilakukan oleh Kantor Urusan Agama (KUA), sedangkan layanan kartu nikah digital dapat diakses di seluruh KUA yang terhubung dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) di situs simkah.kemenag.go.id.
Dengan demikian, terdapat beberapa perbedaan mencolok antara buku nikah dan kartu nikah, baik dari segi tampilan maupun perannya.
Kartu nikah dapat dianggap sebagai pelengkap dari buku nikah.
Baca Juga: Catat! Mulai Agustus Ini, Kemenag Ganti Kartu Nikah Fisik ke Wujud Digital, Ini Caranya
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.