Di halaman pertama, terdapat foto dari pasangan sah suami dan istri.
Kemudian, ada data yang memuat informasi tempat dan waktu pelaksanaan nikah, serta data diri kedua mempelai, yang mencakup nama, status saat menikah, tempat tanggal lahir, alamat, pekerjaan, hingga informasi nama ayah dan data tentang mahar pernikahan.
Sementara kartu nikah berbentuk menyerupai e-KTP yang disematkan foto kedua mempelai dan barcode untuk mempermudah penyimpanan data penting dan proses pengurusan dokumen yang berkaitan dengan pernikahan di kemudian hari.
Buku nikah merupakan dokumen pernikahan yang terbuat dari kertas. Sedangkan kartu nikah dibuat dari bahan serupa e-KTP. Sehingga lebih kuat, tidak mudah rusak, dan mudah dibawa ke mana saja.
Baca Juga: Pengantin Lama Wajib Tahu, Ini Cara Mendapatkan Kartu Nikah Digital Kemenag
Lebih lanjut, buku nikah diakui sebagai dokumen sah dalam hukum, sedangkan kartu nikah berfungsi sebagai pelengkap buku nikah.
Buku nikah penting untuk urusan administrasi pasangan, termasuk pembuatan akta kelahiran anak, transaksi perbankan, serta kebutuhan kesehatan yang memerlukan verifikasi melalui buku nikah.
Di sisi lain, kartu nikah digital memiliki kegunaan dalam situasi lain yang membutuhkan bukti status pasangan suami istri.
Sebagai contoh, saat menginap di hotel syariah, kartu nikah sudah cukup untuk verifikasi tanpa perlu menunjukkan buku nikah.
Pembuatan buku nikah dilakukan oleh Kantor Urusan Agama (KUA), sedangkan layanan kartu nikah digital dapat diakses di seluruh KUA yang terhubung dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) di situs simkah.kemenag.go.id.
Dengan demikian, terdapat beberapa perbedaan mencolok antara buku nikah dan kartu nikah, baik dari segi tampilan maupun perannya.
Kartu nikah dapat dianggap sebagai pelengkap dari buku nikah.
Baca Juga: Catat! Mulai Agustus Ini, Kemenag Ganti Kartu Nikah Fisik ke Wujud Digital, Ini Caranya
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.