JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat atau Wadanpuspomad Mayor Jenderal TNI Eka Wijaya Permana buka suara terkait peredaran senjata api atau senpi ilegal yang mencatut nama TNI AD.
Menurut Mayjen Eka, peredaran senjata api ilegal ini terungkap setelah pihaknya menemukan bukti berupa dokumen palsu dalam jual beli senpi tersebut.
"Kami menemukan bukti bahwa dokumen yang disebarkan luas dalam jual beli senjata api ini adalah dokumen palsu," kata Eka dalam konferensi pers di Markas Polda Metro Jaya, Senin (21/8/2023).
Baca Juga: Ternyata Tukang Servis AC di Semarang yang Modifikasi Senjata Api Milik Terduga Teroris DE
Dari temuan dokumen palsu itu, kata Mayjen Eka, pihaknya langsung menindaklanjutinya dan menangkap seseorang berinisial IP yang merupakan penjual dokumen palsu itu.
Dari sana, Puspomad kemudian menggali keterangan dari pelaku IP. Hasilnya, Puspomad mendapati dalam grup WA mereka terjadi transaksi jual beli senjata api tersebut.
"Dari situ kami temukan 14 pucuk senjata api, kemudian 8 pucuk airsoft gun," ujar Mayjen Eka.
Eka menambahkan, lantaran pelakunya merupakan warga sipil, pihaknya kemudian diperintah oleh Kepala Staf Angkatan Darat atau KSAD melimpahkan kasus tersebut kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya.
Setelah itu, kata Eka, pihaknya bersama tim Polda Metro Jaya mengamankan puluhan pucuk senjata api.
Baca Juga: Asal Usul 16 Senjata Milik Pegawai PT KAI yang Ditangkap Densus 88, Berkamuflase Jual Mainan Militer
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.