Sementara Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan kepolisian sudah berkolaborasi dengan Puspomad sejak 18 Juni 2023 untuk mengungkap kasus peredaran senjata api ilegal ini.
Hengki menjelaskan dalam menjalankan aksi jual beli senjata api, pelaku memalsukan kartu identitas dan kartu senjata api. Selain itu, pelaku mengaku sebagai pejabat TNI AD.
"Mereka memalsukan kartu anggota dan kartu-kartu identitas yang lain termasuk kartu senjata api. (Dan) mengatasnamakan pejabat TNI AD maupun Kementerian Pertahanan," ujar Hengki.
Dari adanya dugaan itu, Polda Metro Jaya dan TNI AD membentuk tim gabungan untuk menindaklanjutinya.
Hasilnya, pihaknya bersama Puspom AD menangkap beberapa tersangka, termasuk pelaku utama yang dibekuk di Cianjur, Jawa Barat.
"Sehingga kami bisa menyita 44 pucuk senjata campuran. Artinya di sini ada yang pabrikan, ada yang rakitan, ada yang air gun, maupun airsoft gun," kata Hengki.
Baca Juga: Terduga Teroris yang Ditangkap Densus 88 di Bekasi Simpan Senjata di Lemari Ruang Depan hingga Dapur
Selain itu, kata dia, tim gabungan juga menangkap dua pemasok (supplier) yang berasal dari kalangan sipil. Saat ini, kedua pelaku sudah tahan.
"Kami tetap di-back-up oleh Puspomad, kami bekerja sama, berkolaborasi. Kemarin entry point-nya pengungkapan kasus terorisme di Bekasi," tutur Hengki.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.