JAKARTA, KOMPAS TV - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendukung rencana Majelis Pemusyawaratan Rakyat (MPR) yang akan melakukan amendemen Undang-Undang 1945 setelah Pemilu 2024 mendatang.
Menurut dia, dengan melakukan amendemen UUD 1945 setelah pesta demokrasi nanti tak akan mengganggu proses tahapan Pemilu 2024 yang sudah berjalan.
"Sebaiknya proses itu setelah pemilu (2024)," kata Jokowi di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (18/8/2023).
Baca Juga: Mahfud MD Ingatkan Ini soal Rencana Amendemen UUD 1945
Kepala Negara mengaku mendapatkan informasi dari Ketua MPR RI Bambang Soesatyo atau Bamsoet bahwa amendemen nanti bertujuan memasukan pokok-pokok haluan negara (PPHN) yang menjadi usulan MPR.
"Ketua MPR menyampaikan memang (PPHN) berisi filosofis tidak detail," ujarnya.
Sebelumnya, Bamsoet menyinggung amendemen UUD 1945 saat menyampaikan pidato Sidang Tahunan MPR 2023 di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD, Rabu (16/8/2023). Bamsoet mendorong MPR kembali menjadi lembaga tertinggi negara.
Bamsoet mengatakan, MPR seharusnya kembali menjadi lembaga tertinggi di Indonesia. Hal ini seperti yang disampaikan oleh Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri beberapa waktu lalu.
"Idealnya memang, MPR RI dikembalikan menjadi lembaga tertinggi negara sebagaimana disampaikan Presiden ke-5 Republik Indonesia, Ibu Megawati Soekarnoputri saat Hari Jadi ke-58 Lemhannas tanggal 23 Mei 2023 yang lalu," kata Bamsoet.
Bamsoet berbicara ihwal pentingnya kembali merancang Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Namun, PPHN dilakukan setelah Pemilu 2024.
"Pembahasan PPHN seyogyanya dapat dilakukan setelah pelaksanaan Pemilihan Umum 2024, sehingga memiliki waktu yang cukup dan legitimasi yang kuat," katanya.
Ia menjelaskan, pembahasan dalam PPHN nanti untuk mengatur kejadian luar biasa yang terjadi di Indonesia jelang pemilu.
"Sekiranya menjelang Pemilu terjadi sesuatu yang di luar dugaan kita bersama, seperti bencana alam yang dahsyat berskala besar, peperangan, pemberontakan, atau pandemi yang tidak segera dapat diatasi, atau keadaan darurat negara yang menyebabkan pelaksanaan Pemilihan Umum tidak dapat diselenggarakan sebagaimana mestinya," katanya.
Bamsoet menyebut bahwa dalam kondisi itu tak ada lembaga yang berwenang untuk melaksanakan penundaan Pemilu.
Selain itu, tak diatur dalam konstitusional bahwa Pemilu tertunda padahal masa jabatan Presiden, Wakil Presiden, anggota-anggota MPR, DPR, DPD, dan DPRD, serta para menteri anggota kabinet telah habis.
Baca Juga: Bamsoet: Jangan Pakai Kacamata Curiga Wacana MPR Amendemen UUD 1945
"Masalah-masalah seperti di atas belum ada jalan keluar konstitusional-nya setelah Perubahan Undang Undang Dasar 1945. Hal itu memerlukan perhatian yang sungguh-sungguh dari kita semua sebagai warga bangsa."
"Di masa sebelum perubahan Undang-Undang Dasar 1945, MPR masih dapat menetapkan berbagai Ketetapan yang bersifat pengaturan, untuk melengkapi kevakuman pengaturan di dalam konstitusi kita," ujarnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.