"Pada hakikatnya sengketa 'a quo' merupakan masalah penilaian keabsahan kepengurusan Partai Demokrat antara Penggugat dan Tergugat II intervensi sehingga merupakan masalha internal Partai Demokrat yang harus diselesaikan terlebih dahulu melalui mahkamah Partai Demokrat," terangnya.
Lanjut Suharto, mekanisme melalui Mahkamah Partai Demokrat belum ditempuh oleh penggugat atau kubu Moeldoko, sampai saat gugatan 'a quo' didaftarkan.
Di sisi lain, petinggi Partai Demokrat bersukacita atas amar putusan MA terkait PK Moeldoko hari ini, Kamis (10/8/2023).
Koordinator Juru Bicara (Jubir) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra menunjukkan momen pembacaan hasil putusan MA yang dibacakan oleh Ketum Partai Demokrat AHY.
AHY mengumumkan amar putusan MA tersebut dalam perayaan hari ulang tahunnya yang ke-45.
Baca Juga: Momen Sukacita Petinggi Demokrat Dengar Putusan MA soal PK Moeldoko: Kado Terindahnya Mas Ketum
"Tanggal putus Kamis 10 Agustus 2023, amar putusan 'Tolak'," kata AHY dalam video pendek di media sosial Herzaky, @herzakymahendra, pada Kamis sore.
Sontak, sejumlah DPP Partai Demokrat yang berada di sekelilingnya bersorak dan bertepuk tangan dengan gembira.
Para petinggi atau elite Partai Demokrat itu tampak tersenyum, berpelukan, dan mengucap syukur atas putusan MA yang dibacakan AHY tersebut.
"Alhamdulillah MA Tolak PK Moeldoko. Kemenangan Demokrasi Indonesia," tulis Herzaky dalam video pendek yang diunggah melalui akun media sosialnya hari ini, Kamis (10/8/2023).
Sementara itu, AHY tampak tersenyum di depan meja yang penuh dengan sajian nasi kuning lengkap dengan tumpeng yang dihidangkan dalam rangka perayaan hari ulang tahunnya tahun ini.
Sumber : Kompas TV, Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.