JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan jadwal pemeriksaan terhadap advokat Kamaruddin Simanjuntak yang kini menjadi tersangka dugaan pencemaran nama baik.
Sebagai informasi, Kamaruddin Simanjuntak ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Direktur Utama (Dirut) PT Taspen, ANS Kosasih.
Ramadhan mengatakan bahwa Kamaruddin seharusnya menjalani pemeriksaan pada hari ini, Kamis (10/8/2023), tetapi dia mengajukan penundaan.
Baca Juga: Polisi Tetapkan Kamaruddin Simanjuntak Tersangka Pencemaran Nama Baik Dirut Taspen
“Yang bersangkutan mengajukan surat penundaan pemeriksaan hari Senin tanggal 14 Agustus 2023,” kata Ramadhan, Kamis.
Soal penetapan advokat yang pernah menangani perkara pembunuhan Brigadir J itu, Ramadhan menjelaskan bahwa penetapan tersangka telah dilakukan melalui gelar perkara pada Juli lalu.
"Gelar perkara sudah dilakukan awal Juli yang lalu pelapornya Dirut Taspen, perkaranya pencemaran nama baik dan berita bohong," jelas dia.
Kasus ini bermula dari potongan video berisi Kamaruddin yang tengah menyinggung perempuan simpanan dan dana Rp300 triliun dari Dirut Taspen untuk modal kampanye capres di Pilpres 2024.
Saat itu, Kamaruddin tengah menjadi advokat dari istri Dirut Taspen, Rina Laowi.
Kamaruddin mengklaim memiliki bukti atas pernyataan tersebut. Bukti yang dipegang adalah harddisk berisi ribuan video asusila yang diduga dilakukan Dirut Taspen dengan sejumlah perempuan yang bukan istrinya.
Baca Juga: Alasan Kamaruddin Ingin Rumah Ferdy Sambo Dijadikan Museum: Supaya Polisi Humanis, Berpihak Rakyat
Dia juga memiliki bukti transfer dan bukti percakapan Dirut Taspen dengan perempuan-perempuan tersebut. Menurutnya, Dirut Taspen mengirim uang dengan nominal yang fantastis.
Pada 5 September 2022, Kamaruddin pun dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik oleh Dirut Taspen ke Polres Metro Jakarta Pusat.
Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/Polres Metropolitan Jakpus/Polda Metro Jaya.
Kamaruddin dipersangkakan Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Berita Bohong.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.