JAKARTA, KOMPAS.TV – Polisi menetapkan advokat Kamaruddin Simanjuntak sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Direktur Utama (Dirut) PT Taspen ANS Kosasih.
Direktur Direktorat Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, Rabu (9/8/2023), membenarkan hal itu.
“Iya sudah tersangka,” jelasnya.
Kamaruddin menjadi tersangka terkait laporan dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/Polres Metropolitan Jakpus/Polda Metro Jaya pada 5 September 2022.
Penyidik, lanjut Vivid, juga telah memanggil Kamaruddin untuk menghadiri pemeriksaan sebagai tersangka.
Baca Juga: Kamaruddin Simanjuntak Ungkap Kawasan Ruko Pluit akan Dibangun Chinatown, RT Riang Disebut Terlibat
Namun, ia belum memberikan jadwal dari pemeriksaan sebagai tersangka tersebut.
“Sudah (ada panggilan sebagai tersangka)” ucap Adi Vivid.
Laporan terhadap Kamaruddin tersebut merupakan buntut dari potongan video yang beredar di media sosial.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.