Kompas TV nasional hukum

Jelang Sidang Tuntutan Mario Dandy, Pihak David Ozora Harap Jaksa Beri Tuntutan Hukuman Maksimal

Kompas.tv - 8 Agustus 2023, 12:26 WIB
jelang-sidang-tuntutan-mario-dandy-pihak-david-ozora-harap-jaksa-beri-tuntutan-hukuman-maksimal
Pengacara David Ozora, Mellisa Anggraini saat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023). Pihak korban, David Ozora berharap Mario Dandy dapat dituntut hukuman maksimal. (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Fadhilah

JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa Mario Dandy Satriyo akan menjalani sidang tuntutan kasus penganiayaan terhadap David Ozora, pada Kamis (10/8/2023) lusa.

Jelang sidang tuntutan Mario, Pengacara keluarga David Ozora, Mellisa Anggraini, berharap Jaksa Penuntut Umum atau JPU dapat menuntut terdakwa dengan hukuman maksimal, yakni 15 tahun penjara.

"Kamis tuntutan untuk berkasnya Mario Dandy, kami sudah sampaikan bahwa jaksa penuntut umum harusnya berpihak kepada korban. Dilihat dari mana keberpihakan kepada korban? adalah dalam tuntutannya nanti, seberapa maksimal," kata Mellisa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (7/8).

Ia pun meminta agar JPU dapat menuntut Mario Dandy dengan hukuman 15 tahun penjara.

Hal tersebut, kata dia, melihat dari beberapa hal yang menjadi pemberat, seperti merusak kronologis hingga mengubah keterangan.

"Kalau Mario Dandy ada 10 lebih yang kita list (daftar) pemberatnya, dia merusak kronologis, menghilangkan barang bukti, mengubah keterangan dan lain sebagainya," jelasnya.

"Melihat itu, sudah seharusnya kalau maksimal 12 tahun bisa naik jadi 15 tahun," sambungnya, dikutip dari video.kompas.com.

Dalam kesempatan itu, Mellisa juga menyinggung terkait Rafael Alun Trisambodo, ayah terdakwa Mario Dandy, yang menyatakan tidak bersedia membayar restitusi untuk David Ozora yang menjadi korban penganiayaan anaknya.

Terkait hal tersebut, Mellisa berharap JPU dapat memberikan tuntutan hukuman pidana selain penjara kepada Mario. 

"Dan terkait restitusi, karena ada statemen langsung dari ketidakbersedianya dari keluarga Mario untuk membayar ini, maka kami juga berharap dalam tuntutan jaksa besok, dapat lebih tegas memberi hukuman tuntutan, hukuman pidana selain penjara," tegasnya. 

"Jadi Pasal 10 KUHP itu ada yang namanya pidana tambahan. Kami berharap jaksa akan memberikan hukuman tambahan untuk mencabut hak-hak tertentu. Saya rasa Mario Dandy tidak layak mendapatkan remisi juga PB (pembebasan bersyarat) dan Asimilasi," ungkapnya.



Sumber : Kompas TV/Kompas.com



BERITA LAINNYA



Close Ads x