Lalu, Wakil Ketua Komisi diisi oleh Kombes Rudy Mulyanto yang menjabat Kabagbinetika Rowabprof Divpropam Polri.
Anggota Komisi KKEP di antaranya AKBP Heru Waluyo (Kasubbag Rapetika Bagbinetika Rowabprof Divpropam Polri); AKBP Kholiq Iman Santoso (Kasubbagbinops Bagops Densus 88 AT Polri); dan AKBP Endang Werdiningsih (Kasubbag Kode Etik Bagbinetika Rowabprof Divpropam Polri).
Atas putusan ini, Bripda IMS menyatakan banding.
“Pelanggar menyatakan banding,” kata Ramadhan, dikutip Kompas.com.
Sebelumnya Kompas.tv memberitakan, peluru dari pistol yang dibawa Bripda IMS disebut menewaskan Bripda IDF ketika ia sedang memperlihatkan senjata api yang diduga ilegal itu.
Bripda IMS telah berstatus tersangka bersama dengan Bripka IG yang merupakan pemilik senjata api rakitan ilegal yang menewaskan Bripda IDF.
Baca Juga: Keluarga Bripda IDF akan Buat Laporan ke Bareskrim soal Dugaan Pembunuhan Berencana
Para pelaku dan korban dalam kasus itu merupakan anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri.
Juru bicara Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar menyebut Bripda IDF meninggal akibat kelalaian Bripda IMS.
Menurut dia, Bripda IMS juga sempat mengonsumsi alkohol sebelum terjadi penembakan.
"Yang terjadi adalah kelalaian anggota pada saat mengeluarkan senjata dari tas kemudian meletus dan mengenai rekannya yang berada di depannya," kata Aswin, beberapa waktu lalu.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.