JAKARTA, KOMPAS TV - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR) Hidayat Nur Wahid (HNW) mengatakan, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) sedang diuji sikap kenegarawanannya saat mengadili gugatan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Diketahui, kini Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sedang digugat di MK terkait batas minimal usia calon presiden dan calon wakil presiden dari 40 tahun menjadi 35 tahun.
"Jadi, prinsip kenegarawanan dan keadilan tersebut harusnya selalu ditegakkan oleh semua hakim MK terhadap siapa pun, baik terhadap warga biasa, keluarga pimpinan negara, baik terhadap Partai maupun non partai," kata HNW dalam keterangannya, Jumat (4/8/2023).
Baca Juga: Jokowi Sebut Tak Akan Intervensi soal Gugatan Batas Usia Minimal Capres-Cawapres di MK
Politikus PKS itu menyebut, sejumlah pihak menduga pengajuan uji materi tersebut bertujuan untuk memuluskan putra sulung Presiden Joko Widodo atau Jokowi Gibran Rakabuming Raka jadi pasangan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto di Pilpres 2024.
“Sikap konsistensi MK ini kembali diuji, terkait syarat usia pimpinan negara, yang sebelumnya selalu dinyatakan MK sebagai open legal policy, harusnya kembali ditunjukkan oleh MK sebagai keputusan MK, untuk mengembalikan kepercayaan Rakyat Indonesia terhadap MK sebagai pengawal konstitusi yang independen, dan jauh dari kooptasi kekuatan dan kepentingan politik jangka pendek dari pihak manapun juga," ujarnya.
HNW menjelaskan, sikap konsistensi ini perlu ditunjukkan sebagai bentuk kenegarawanan dan penerapan prinsip keadilan.
Sebab, ada suara dan dugaan kuat di masyarakat bahwa pengujian usia capres atau cawapres yang baru dilakukan belakangan ini, karena adanya kepentingan politik pragmatis.
"Maka jangan sampai dugaan ini mendapatkan pembenaran, dengan ketidakkonsistenan MK dalam memutus perkara ini," katanya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.