Kompas TV nasional hukum

Ini Ketentuan yang Buat TNI Keberatan Kabasarnas Henri Alfiandi Jadi Tersangka di KPK

Kompas.tv - 29 Juli 2023, 07:10 WIB
ini-ketentuan-yang-buat-tni-keberatan-kabasarnas-henri-alfiandi-jadi-tersangka-di-kpk
Kepala Basarnas (Kabasarnas) Marsdya TNI Henri Alfiandi, saat ditemui di kantor pusat Basarnas, Jumat (10/2/2023) (Sumber: Tribunnews)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menyatakan keberatan dengan langkah KPK yang menetapkan dua perwira TNI aktif sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Basarnas. 

Kedua perwira TNI yang jadi tersangka KPK yakni Kabasarnas 2021-2023 Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi dan Letkol (Adm) Afri Budi Cahyanto, selaku Koorsmin Kabasarnas. 

Dalam jumpa pers yang dilakukan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Rabu (26/7/2023), keduanya diduga menerima suap sekitar Rp88,3 miliar dari sejumlah vendor pemenang proyek di Basarnas 2021-2023.

Penetapan kedua perwira tersebut mendapat reaksi dari Mabes TNI.

Danpuspom TNI Marsekal Muda TNI R Agung Handoko menyatakan, saat gelar perkara pihaknya menyatakan keberatan kepada KPK untuk keduanya ditetapkan sebagai tersangka. 

Baca Juga: [Full] Pimpinan KPK Minta Maaf Sebut Tim Penyelidik Mungkin Khilaf di Kasus OTT Kabasarnas

Hal ini lantaran TNI juga memiliki aparat penegak hukum sendiri yakni Polisi Militer dan memiliki aturan dan ketentuan tersendiri terhadap prajurit TNI yang diduga melanggar hukum.

Ketentuan tersebut tertuang UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI serta UU Nomor 31 Tahun 1997 Tentang Peradilan Militer.

"Mekanisme penetapan sebagai tersangka ini adalah kewenangan TNI, sebagaimana dalam UU yang berlaku. Intinya kita saling menghormati, TNI punya aturan, KPK sebagai hukum umum juga punya aturan," ujar Agung dalam saat jumpa pers di Mabes TNI, Jumat (28/7/2023).

"Kami aparat tni tidak bisa menetapkan orang sipil sebagai tersangka, begitu juga harapan kami pihak KPK juga demikian," sambung Agung.

Ketentuan yang Dilanggar

Kababinkum TNI Laksamana Muda TNI Kresno Buntoro menjelaskan di Indonesia mengenal empat peradilan, yakni Umum, Militer, Agama dan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Baca Juga: Kabasarnas Masih Diproses di Puspom TNI, Danpuspom Sebut Statusnya Belum Tersangka

Untuk Peradilan Militer ditentukan melalui UU Nomor 31 Tahun 1997 Tentang Peradilan Militer. Oleh karena itu setiap tindak pidana yang dilakukan oleh militer, prajurit aktif tunduk kepada UU tersebut. 

Selain itu juga tunduk pada UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

Dalam UU Peradilan Militer diatur mengenai penyelidikan, penyidikan, penuntutan, proses persidangan dan juga pelaksanaan eksekusi. Di UU tersebut juga dijelaskan bagaimana penangkapan dan penahanan. 

"Khusus untuk penahanan yang bisa melakukan penahanan ada tiga. Pertama Ankum, atasan yang berhak menghuum. Kedua Polisi Militer, ketiga Oditor Militer. Jadi selain ketiga ini tidak punya kewenangan untuk melakukan penangkapan dan penahanan," ujar Kresno. 

Kresno menambahkan berkaca dari pengalaman sebelumnya, penanganan kasus korupsi yang melibatkan oknum TNI di proses secara terpisah. 

Baca Juga: Fakta-Fakta Kasus Dugaan Suap Kabasarnas: Danpuspom TNI Keberatan, KPK Minta Maaf Khilaf

Dalam proses penyidikan KPK tetap ada di ruang yang sama dengan Puspom TNI. Namun proses pemeriksaan oknum TNI diperiksa oleh Puspom TNI.

"Jadi jelas seorang militer tidak kebal hukum, tetap tunduk pada hukum dan tidak ada yang lepas dari hukum. Akan tetapi prosesnya militer itu punya prosedur sendiri punya aturan sendiri," ujar Kresno. 

Adapun dalam Pasal 65 ayat (2) UU TNI disebutkan Prajurit tunduk kepada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk pada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum yang diatur dengan undang-undang.

Dalam Pasal 89 UU KUHAP dijelaskan mengenai Koneksitas lingkungan peradilan umum dan lingkungan peradilan militer.

Kemudian dalam UU Peradilan Militer proses penyidikan, penangkapan dan penahan dijelaskan dalam Bab IV mengenai Hukum Acara Pidana Militer. 


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



Kunjungan Paus ke Indonesia

FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x