Kompas TV nasional hukum

Ini Ketentuan yang Buat TNI Keberatan Kabasarnas Henri Alfiandi Jadi Tersangka di KPK

Kompas.tv - 29 Juli 2023, 07:10 WIB
ini-ketentuan-yang-buat-tni-keberatan-kabasarnas-henri-alfiandi-jadi-tersangka-di-kpk
Kepala Basarnas (Kabasarnas) Marsdya TNI Henri Alfiandi, saat ditemui di kantor pusat Basarnas, Jumat (10/2/2023) (Sumber: Tribunnews)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Hariyanto Kurniawan

Untuk Peradilan Militer ditentukan melalui UU Nomor 31 Tahun 1997 Tentang Peradilan Militer. Oleh karena itu setiap tindak pidana yang dilakukan oleh militer, prajurit aktif tunduk kepada UU tersebut. 

Selain itu juga tunduk pada UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

Dalam UU Peradilan Militer diatur mengenai penyelidikan, penyidikan, penuntutan, proses persidangan dan juga pelaksanaan eksekusi. Di UU tersebut juga dijelaskan bagaimana penangkapan dan penahanan. 

"Khusus untuk penahanan yang bisa melakukan penahanan ada tiga. Pertama Ankum, atasan yang berhak menghuum. Kedua Polisi Militer, ketiga Oditor Militer. Jadi selain ketiga ini tidak punya kewenangan untuk melakukan penangkapan dan penahanan," ujar Kresno. 

Kresno menambahkan berkaca dari pengalaman sebelumnya, penanganan kasus korupsi yang melibatkan oknum TNI di proses secara terpisah. 

Baca Juga: Fakta-Fakta Kasus Dugaan Suap Kabasarnas: Danpuspom TNI Keberatan, KPK Minta Maaf Khilaf

Dalam proses penyidikan KPK tetap ada di ruang yang sama dengan Puspom TNI. Namun proses pemeriksaan oknum TNI diperiksa oleh Puspom TNI.

"Jadi jelas seorang militer tidak kebal hukum, tetap tunduk pada hukum dan tidak ada yang lepas dari hukum. Akan tetapi prosesnya militer itu punya prosedur sendiri punya aturan sendiri," ujar Kresno. 

Adapun dalam Pasal 65 ayat (2) UU TNI disebutkan Prajurit tunduk kepada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk pada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum yang diatur dengan undang-undang.

Dalam Pasal 89 UU KUHAP dijelaskan mengenai Koneksitas lingkungan peradilan umum dan lingkungan peradilan militer.

Kemudian dalam UU Peradilan Militer proses penyidikan, penangkapan dan penahan dijelaskan dalam Bab IV mengenai Hukum Acara Pidana Militer. 


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



Kunjungan Paus ke Indonesia

FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x