JAKARTA, KOMPAS.TV - Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menyatakan keberatan dengan langkah KPK yang menetapkan dua perwira TNI aktif sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Basarnas.
Kedua perwira TNI yang jadi tersangka KPK yakni Kabasarnas 2021-2023 Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi dan Letkol (Adm) Afri Budi Cahyanto, selaku Koorsmin Kabasarnas.
Dalam jumpa pers yang dilakukan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Rabu (26/7/2023), keduanya diduga menerima suap sekitar Rp88,3 miliar dari sejumlah vendor pemenang proyek di Basarnas 2021-2023.
Penetapan kedua perwira tersebut mendapat reaksi dari Mabes TNI.
Danpuspom TNI Marsekal Muda TNI R Agung Handoko menyatakan, saat gelar perkara pihaknya menyatakan keberatan kepada KPK untuk keduanya ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: [Full] Pimpinan KPK Minta Maaf Sebut Tim Penyelidik Mungkin Khilaf di Kasus OTT Kabasarnas
Hal ini lantaran TNI juga memiliki aparat penegak hukum sendiri yakni Polisi Militer dan memiliki aturan dan ketentuan tersendiri terhadap prajurit TNI yang diduga melanggar hukum.
Ketentuan tersebut tertuang UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI serta UU Nomor 31 Tahun 1997 Tentang Peradilan Militer.
"Mekanisme penetapan sebagai tersangka ini adalah kewenangan TNI, sebagaimana dalam UU yang berlaku. Intinya kita saling menghormati, TNI punya aturan, KPK sebagai hukum umum juga punya aturan," ujar Agung dalam saat jumpa pers di Mabes TNI, Jumat (28/7/2023).
"Kami aparat tni tidak bisa menetapkan orang sipil sebagai tersangka, begitu juga harapan kami pihak KPK juga demikian," sambung Agung.
Kababinkum TNI Laksamana Muda TNI Kresno Buntoro menjelaskan di Indonesia mengenal empat peradilan, yakni Umum, Militer, Agama dan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Baca Juga: Kabasarnas Masih Diproses di Puspom TNI, Danpuspom Sebut Statusnya Belum Tersangka
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.