Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
Bawaslu DKI Jakarta terus mendalami dugaan pelanggaran pidana pemilu dalam kegiatan Munajat 212 yang digelar pada 21 Februari lalu. Penyelanggaraan Munajat 212 menjadi kajian Bawaslu DKI karena diduga ada indikasi pelanggaran pemilu.
Di antaranya pidato oleh tokoh politik pendukung capres tertentu dan ada alat peraga kampanye. Bawaslu pun meminta klarifikasi dari Majelis Ulama Indonesia, karena dalam laporan yang diterima, MUI disebut sebagai panitia penyelenggara acara.
Sementara itu, MUI DKI Jakarta membantah sebagai panitia penyelenggara kegiatan Munajat 212. MUI menyebut kegiatan yang digelar oleh MUI DKI Jakarta hanya senandung shalawat dan dzikir nasional, bukan acara Munajat 212 yang dihadiri sejumlah tokoh politik.
MUI pun merasa tidak bertanggung jawab atas dugaan pelanggaran kampanye dalam Munajat 212. Selain MUI DKI Jakarta, Bawaslu DKI Jakarta juga memanggil Fadli Zon dan Neno Warisman atas keterkaitannya di dalam acara Munajat 212 di Monumen Nasional.
#FadliZon #NenoWarisman #Munajat212
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.